BETANEWS.ID, PATI – Dugaan pelanggaran hukum saat saat pelaksanaan pengisian perangkat desa (Perades) diduga dilakukan Kepala Desa (Desa) Suwatu, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Antara lain yakni dugaan adanya kecurangan penetapan skor hasil ujian, pemerasan dan memalsukan Surat Keputusan (SK) pengabdian.
Dugaan adanya pelanggaran itu mencuat berdasarkan hasil temuan Institut Hukum dan Kebijakan Publik (InHK). Lembaga ini telah mengemukakan temuan tersebut saat audiensi di Kantor Kecamatan Tlogowungu, Jumat (20/12/2024).
Audiensi itu dihadiri oleh Kades Suwatu, mantan panitia pengisian Perades Suwatu, Camat dan Sekertaris Camat (Sekcam) Tlogowungu.
Baca juga: Meski Sudah Pelantikan, Pengisian Perades di Pati Masih Jadi Sorotan
Divisi Advokasi InHK, Kristoni Duha mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah temuan kejanggalan dalam pengisian Perades Suwatu. Salah satunya terkait tidak lolosnya calon Perades Formasi Kaur Perencanaan yang bernama Fahruddin Baharsah.
Lelaki berusia 25 tahun itu dinyatakan tidak lolos karena skor hasil ujian tertulisnya masih kurang dari angka 50. Janggalnya, skor hasil ujian tertulis itu ditetapkan oleh panitia pengisian Perades Suwatu.
Toni pun menjelaskan, bahwa penentuan skor pengisian Perades diatur dalam Pasal 34 ayat 4 Perbup 35 tahun 2023. Peraturan itu berbunyi bahwa setelah dilaksanakan ujian tertulis, pihak ketiga mengoreksi dan menetapkan hasil ujian dengan skor.
“Pertama terkait skor hasil ujian tertulis. Kalau kita baca Pasal 34 ayat 4 Perbup 35 tahun 2023 bahwa yang mempunyai wewenang untuk memberikan skor ujian tertulis adalah pihak ketiga dalam hal ini Universitas Indonesia (UI),” ujarnya.
Baca juga: Karut Marut Pengisian Perades, DPRD Pati Panggil Kades hingga Camat
Namun dalam hasil pengisian Perades Suwatu ini, skor hasil ujian justru bukan dari pihak UI. Sebab, dalam berita acara dari pihak ketiga itu hanya berupa nilai ujian bukan skor ujian.
“Tapi faktanya, hasil yang diberikan UI ini tidak ada skor tapi hanya nilai ujian tertulis. Padahal judulnya rekapitulasi hasil ujian tertulis. Tapi yang tertulis hanya nilai. Tidak ada penetapan skor dari UI. Sehingga sangat dipertanyakan ini skor apa nilai. Meskipun dalam kolom nilai, harusnya UI itu memberikan penetapan skor,” ungkapnya.