Ia menyebut, Fahruddin diminta uang hingga sebesar Rp 200 juta untuk bisa menduduki kursi Kaur Perencanaan di desanya. Karena Fahrudin ini tidak memberikan sejumlah uang yang diminta itu, dia dinyatakan tidak lolos oleh panitia.
“Permintaan pertama itu Rp 150 juta. Kemudian naik Rp 200 juta waktu ketemu langsung antara Kades dan orang tua Fahrudin di rumah. Tapi itu tidak penuhi orang tua Fahruddin sehingga faktanya Fahruddin dinyatakan tidak lolos,” sebutnya.
Saat dikonfirmasi usai audiensi di Kantor Kecamatan Tlogowungu, Kades Suwatu enggan memberikan tanggapan terkait dugaan yang dilayangkan kepadanya.
Baca juga: Dewan Harap Pengisian Perades di Pati Berjalan Kredibel, Tak Ada āJual Beli Kursiā
Sementara itu, Camat Tlogowungu, Tony Romas Indriarsa mengaku telah memberikan penjelasan terkait temuan kejanggalan pengisian Perades di Suwatu itu.
“Sudah kita berikan penjelasan. Panitia sudah berkerja dengan aturan. Skor sudah ada dalam Perbup, sudah jelas di situ, panitia sudah melaksanakan itu,” ucapnya.
Saat ditanya terkait dugaan pemalsuan dan pemerasan, pihaknya mempersilakan jika persoalan tersebut diselesaikan dalam jalur hukum.
“Itu hak mereka. Kita tidak bisa membatasi mereka. Hak warga negara melakukan apa saja terserah,” pungkasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin