31 C
Kudus
Rabu, Januari 15, 2025

Diduga Serobot Lahan, Anggota DPRD Kudus Diadukan ke Polisi

BETANEWS.ID, KUDUS – Seorang warga Jakarta, bernama Siswanto mengadukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus, Sutriman ke Polres Kudus. Aduan tersebut, berkaitan dengan dugaan penyerobotan lahan.

Paralegal dari Kantor Hukum MVH and Partners, Purna Irawan menyampaikan, aduan tersebut dilakukan pada 20 September 2024. Lahan tersebut berada di Desa Blimbing Kidul, Kecamatan Kaliwungu, dengan luas kurang lebih 430 meter persegi.

Purna kemudian mengungkap asal-usul lahan yang diduga diserobot tersebut. Dia menuturkan, lahan tersebut dulunya adalah milik Sukanah. Kemudian oleh yang bersangkutan diwariskan ke anaknya bernama Purnama yang saat ini jadi Kepala Desa Blimbing Kidul.

-Advertisement-

Baca juga: Alokasi Dana Desa 2025 Kudus Hampir Tak Ada Perubahan

“Pada tahun 1998 lahan tersebut dijual ke klien kami. Kebetulan klien kami dulunya adalah warga Desa Blimbing Kidul,” bebernya di salah satu rumah makan di Kudus, Selasa (10/12/2024).

Saat akad jual beli dengan kliennya, lanjut Purna, tanah tersebut belum bersertifikat dan masih letter C. Kemudian pada tahun ini, saat kliennya mengajukan sertifikat lahan tersebut dan sudah dilakukan pengukuran, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak bisa menerbitkannya. 

“Hal itu dikarenakan tanah tersebut sudah bersertifikat atas nama Sutriman. Padahal pengakuan dari Purnomo tidak pernah menjual tanah tersebut kepada orang lain, selain klien kami. Oleh karena itu ada dugaan penyerobotan lahan secara ilegal yang dilakukan oleh Sutriman,” bebernya. 

Informasi dari penyidik, kata dia, diduga ada dua tanda tangan dari Purnomo terkait penjualan lahan tersebut. Namun, Purnomo tidak mengakui atas jual beli dengan Sutriman.

Baca juga: Diusulkan Sejak 2008, Jembatan Karangsambung Akhirnya Dibangun Mulai Besok

“Jadi di sini ada dugaan tanda tangan itu palsu. Meski memang kami belum mengetahui secara pasti tanda tangan itu asli atau tidak, nanti bisa dibuktikan,” katanya. 

Sutriman menunjukkan sertifikat tanah yang dipermasalahkan SIswanto.

Ditemui terpisah, Sutriman menyangkal semua tuduhan tersebut. Dia tidak menyerobot lahan tersebut, tetapi membeli dari Suratman yang merupakan orang tua pemilik tanah yakni Siswanto. Saat itu yang menawarkan melalui makelar tanah yakni Legiman. 

“Pak Siswanto beli lahan tersebut dari Pak Purnomo. Selang beberapa tahun Pak Siswanto kecelakaan hingga tangannya patah. Terus entah untuk kepentingan apa, bapaknya Pak Siswanto yakni Suratman menawarkan lahan tersebut kepada saya, untuk dibeli,” ujarnya.

Setelah deal, kata dia, lahan tersebut jadi miliknya. Proses jual-beli terjadi sekira tahun 2006. Namun beberapa tahun kemudian, Siswanto dengan ditemani oleh adiknya datang ke rumahnya dan berniat membeli kembali lahan tersebut. 

“Tetapi permintaan tersebut saya tolak,” ungkap politikus Partai Gerindra tersebut.

Kemudian atas arahan Suratman (ayahnya Siswanto) agar dirinya mengurus sertifikat untuk lahan tersebut. Pada 2009, ia pun mengurus sertifikat melalui jasa notaris.

Baca juga: Bendahara Desa Kabupaten Kudus Dilatih Kelola Keuangan

“Karena lahan masih berstatus letter C, jadi penandatanganan akta jual beli di notaris untuk pengurusan sertifikat harus orang yang tertera di letter C. Makanya yang bertanda tangan itu Pak Purnomo,” jelasnya. 

Setahun kemudian atau tepatnya 2010, lanjutnya, sertifikat terbit. Penandatanganan akta jual beli juga ada saksi-saksi dari pihak Pemerintah Desa Blimbing Kidul, Kecamatan Kaliwungu pada saat itu.

“Saya juga selama ini membayar pajak lahan tersebut. Lahan tersebut adalah hasil pembelian, dan bukan hasil menyerobot seperti yang dituduhkan,” tandasnya. 

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

42,000FansSuka
13,322PengikutMengikuti
30,973PengikutMengikuti
151,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER