BETANEWS.ID, KUDUS – Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Muria Kudus (UMK), Hidayatullah tidak sepakat dengan wacana Presiden Prabowo yang akan memberikan pengampunan bagi koruptor, jika mengembalikan kerugian negara. Ia malah lebih setuju agar Undang-Undang (UU) Perampasan Aset untuk segera disahkan.
Hidayatullah menyampaikan, wacana pengampunan bagi koruptor merupakan langkah mundur dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Ia menilai, pemerintahan Prabowo dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM)nya sangat mungkin mengegolkan UU Perampasan Aset di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Sebab, koalisi tersebut mempunyai suara mayoritas.
“Daripada memberikan ampunan bagi koruptor, saya malah setuju agar Undang-Undang (UU) Perampasan Aset itu segera untuk disahkan,” ujar Hidayatullah di ruang kerjanya, belum lama ini.
Baca juga: Prabowo Berencana Ampuni Koruptor, Akademisi: ‘Langkah Mundur Pemberantasan Korupsi’
Dia mengatakan, UU Perampasan Aset pernah mencuat beberapa waktu lalu saat Pemerintahan Presiden Jokowi. Namun sayangnya, UU tersebut belum bisa disahkan.
“Mencuatnya UU Perampasan Aset bagi koruptor dikarenakan pemberantasan tindak pidana korupsi selama ini masih belum maksimal. UU Tindak Pidana korupsi ternyata tidak efektif mengembalikan kerugian negara. Bahkan, ketika sudah digabungkan dengan UU Pencucian Uang, itu juga belum maksimal,” bebernya.
Hasil evaluasi, ungkapnya, selama ini pengembalian kerugian negara akibat korupsi jauh dari kata maksimal. Oleh karena itu, ia meyakini, ketika UU Perampasan Aset disahkan maka akan lebih efektif dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Dengan adanya UU Perampasan Aset, di samping memberantas tindak pidana korupsi, yang kedua pengembalian kerugian negara juga akan lebih maksimal,” ungkapnya.
Baca juga: Ini Alasan Dinas PKPLH Kudus Batasi Jam Operasional TPA Tanjungrejo
Selain itu, daripada memberikan ampunan kepada koruptor, mending Presiden Prabowo membangun sistem yang menutup peluang-peluang terjadinya korupsi di masa kepimpinannya. Sebab, setelah resmi dilantik pada 20 Oktober 2024, Prabowo belum ada gagasan konkrit terkait pencegahan atau pemberantasan korupsi.
“Sebaiknya pemerintahan pak Prabowo fokus membangun sistem pemerintahan atau sistem birokrasi yang bersih dari korupsi. Jangan malah memberikan pengampunan kepada koruptor, yang justru akan jadi kontraproduktif dalam pemberantasan korupsi di Indonesia,” tandasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin