BETANEWS.ID, PATI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati telah melakukan sortir, pelipatan, hitung surat suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pati. Dari proses itu, ada ratusan surat suara yang ditemukan rusak.
Menurut Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Pati, Ulim Maftuh Fiansyah, ada beberapa faktor yang menjadi penyebab surat suara itu rusak dan tidak bisa digunakan untuk pemungutan suara.
“Kami temukan ada surat suara yang rusak, baik sobek, salah cetak, maupun terkena noda tinta. Kemarin, total ada 500-an surat suara yang rusak,” ujarnya, Selasa (5/11/2024).
Baca juga: Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pati Diminta Tak Hanya Jual Mimpi
Terkait surat suara yang rusak, kata Ulim, pihaknya akan menunggu proses sortir, pelipatan dan hitung surat suara selesai.
Nantinya, temuan tersebut akan dilaporkan ke KPU Provinsi Jawa Tengah dan diteruskan ke pihak percetakan agar kekurangan surat suara yang bermasalah segera ditindaklanjuti.
Ia menyebut, proses sortir dan pelipatan surat suara yang dilakukan di Gudang Kantor KPU Pati ini, melibatkan 100 orang pekerja yang dibagi dalam 20 kelompok.
Baca juga: Berada Zona Merah, Sejumlah APK Paslon Kepala Daerah Dibabat Petugas
Ulim mengatakan, pengerjaan sortir, pelipatan dan hitung surat suara ini, semula ditarget rampung dalam tiga hari. Namun, melihat kondisi, saat ini, pihaknya menetapkan target baru, yakni empat hari.
Diketahui, KPU Kabupaten Pati menerima 1.065.766 lembar surat suara. Jumlah tersebut sudah termasuk 2.000 surat suara cadangan.
Editor: Ahmad Muhlisin