BETANEWS.ID, PATI – Petugas gabungan Satpol PP bersama Bawaslu Pati menertibkan alat peraga kampanye (APK) milik sejumlah pasangan calon kepala daerah. Penertiban ini dilakukan karena berada di kawasan larangan atau zona merah.
Penertiban dilakukan di sekitar Alun-alun Pati. Terutama di depan Masjid Agung Baitunnur. Sebab terdapat APK salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati Pati yang tepat dipasang depan masjid atau sebelah barat Alun-alun Pati.
Baca Juga: Jelang Pencoblosan, Disdukcapil Pati Kebut Perekaman E-KTP dengan Jemput Bola
Selain itu juga terdapat alat peraga kampanye yang ditempel di pohon.
Kasatpol PP Pati Sugiyono mengatakan, penertiban APK karena adanya laporan dari warga terkait keberadaan gambar salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pati terpasang tepat di depan Masjid Baitunnur Pati. Untuk itu, Satpol PP bersama KPU dan Bawaslu Pati menertibkan APK yang berukuran cukup besar di depan masjid tersebut.
“Itu penertiban karena ada bahan kampanye yang berada di depan tempat ibadah,” ujar Sugiyono melalui sambungan telepon, Senin (28/10/2024).
Sugiyono mengatakan, kawasan Alun-alun dan masjid merupakan zona merah untuk pemasangan alat peraga kampanye.
“Lah ini kan, satu zona merah. Sehingga kami harus bertindak dari Satpol PP Kabupaten Pati, kemudian KPU dan Bawaslu Pati,” imbuhnya.
Sugiyono menyebut, sebelumnya pada Jumat (25/10/2024) lalu juga menertibkan APK yang ada di kawasan Alun-alun dan pagar kantor Pemda Pati. Dia mengatakan, APK yang ditertibkan sementara diamankan di kantor Satpol PP Pati.
“Hari Jumat kemarin ada APK ditempel di Alun-alun, di pohon dan di pagar pemda itu tidak boleh sehingga Jumat kemarin kita tertibkan,” ucapnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Pati Sigit Pamungkas mengatakan, timnya bersama Satpol PP Pati melakukan penertiban APK di kawasan Alun-alun Pati pagi tadi. Hal ini karena adanya laporan APK salah satu paslon terpasang di depan masjid.
Baca Juga: IPMAFA Wisuda Ratusan Mahasiswa, Ini Pesan Rektor
“Tadi sudah di bersihkan oleh satpol yang di kawasan Alun-alun Pati,” kata Sigit.
Dia mengatakan, berdasarkan Peraturan PKPU Nomor 13 tahun 2024 pasal 64 tentang Larangan Menempel Bahan Kampanye, ada beberapa tempat yang dilarang menempel bahah kampanye. Di antaranya, tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, jalan protokol, sarana dan prasarana publik, serta taman dan pepohonan.
Editor: Haikal Rosyada

