31 C
Kudus
Kamis, Desember 12, 2024

Pj Bupati Kudus Angkat Suara Terkait Hak Interpelasi DPRD Kudus

BETANEWS.ID, KUDUS – Penjabat (Pj) Bupati Kudus, Muhamad Hasan Chabibie angkat suara terkait adanya hak interpelasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dia menghormati, karena itu adalah hak legislatif, sebagai fungsi pengawasan pemerintah.

“Anggota DPRD Kudus, kan, memang punya hak interpelasi. Saya menghormati dan tentu silakan saja,” ujar Hasan di Gedung DPRD Kudus, Jumat (8/11/2024).

Namun, secara pasti dan detailnya, Hasan mengaku tak tahu terkait hak interpelasi, sebab ia bukanlah anggota DPRD.

-Advertisement-

Baca juga: Ini Daftar ‘Dosa’ Pj Bupati hingga 3 Fraksi DPRD Kudus Ajukan Hak Interpelasi

“Saya tidak tahu interpelasi itu apa. Wong saya bukan anggota dewan, jadi nggak ngerti,” bebernya.

Namun Hasan menegaskan, terkait tuduhan tidak netral di Pilkada, Bawaslu Kudus sudah menyatakan tak terbukti.

“Terkait pengisian kekosongan kepala dinas, bahkan kita diperintahkan oleh (Injen) Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan pengisian. Saya sebagai Pj Bupati Kudus bertanggung jawab kepada Kemendagri. Tolong dipetakan jabatan yang kosong, kemudian apa yang bisa dilakukan untuk meningkatkan kinerja pemerintah kabupaten,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, tiga fraksi DPRD Kudus mengusulkan hak interpelasi terhadap kinerja Pj Bupati Kudus. Hak interpelasi tersebut secara resmi diusulkan oleh tiga dari tujuh fraksi pada rapat paripurna dengan agenda pandangan fraksi-fraksi terhadap Ranperda APBD tahun 2025, Rabu (6/11/2024).

Baca juga: Fraksi Gerindra Minta Pemkab Kudus Fokus Ciptakan Entrepreneur hingga Regenerasi Petani

Adapun tiga fraksi DPRD Kudus yang mengusulkan hak interpelasi adalah PKB, PAN-Nasdem dan Fraksi PDH (PPP, Demokrat, Hanura). Jumlah tersebut bertambah jadi empat, sebab Fraksi PDIP juga ikut mengusulkan hak interpelasi.

Dasar mengajukan hak interpelasi itu ada empat, yaitu pengisian Kepala Organisasi Perangkat daerah (OPD) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), netralitas pengangkatan Kepala OPD, netralitas Pilkada, dan ketimpangan dan kejanggalan dalam membuat kebijakan.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

42,000FansSuka
13,322PengikutMengikuti
30,973PengikutMengikuti
149,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER