BETANEWS.ID, KUDUS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menggulirkan hak interpelasi kepada Penjabat (Pj) Bupati Kudus, Muhammd Hasan Chabibie. Hak interpelasi tersebut secara resmi diusulkan oleh tiga dari tujuh fraksi pada rapat paripurna dengan agenda pandangan fraksi-fraksi terhadap Ranperda APBD Tahun 2025, Rabu (6/11/2024).
Adapun tiga fraksi DPRD Kudus yang mengusulkan hak interpelasi adalah PKB, PAN-Nasdem, dan Fraksi PDH (PPP, Demokrat, Hanura).
Ketua Fraksi PAN-Nasdem, Superiyanto menyampaikan, Fraksi PAN-NasDem sepakat mengusulkan Hak Interpelasi kepada Ketua atau Pimpinan DPRD Kudus. Bahkan, agar nantinya bisa segera dibentuk panitia khusus (Pansus) interpelasi.
Baca juga: Fraksi Pengusung Paslon 01 di DPRD Kudus Bertekad Lanjutkan Hak Angket
“Interpelasi sebagai bagian dari tugas hak dan kewajiban DPRD Kudus dalam melakukan pengawasan kinerja eksekutif, dalam hal ini adalah Pj Bupati dan OPD yang ada di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, sebagaimana diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2024 pasal 77 s.d 81,” ujarnya.
Ada empat alasan yang menjadikan Fraksi PAN-NasDem mengusulkan hak interpelasi. Pertama, kebijakan Pj Bupati dalam hal pengangkatan Kepala OPD yang ada di lingkungan Pemerintah Daerah tidak mengindahkan etika dan netralitas.
Kedua, netralitas Pj Bupati Kudus bersama OPD dalam menyongsong Pilkada serentak yang seyogyanya mengayomi seluruh aspirasi masyarakat dalam mewujudkan Pilkada yang damai dan sejuk, tetapi ternyata cenderung berpihak pada salah satu Paslon tertentu berdasarkan laporan masyarakat.
Ketiga, pengisian pejabat tingkat eselon yang sudah dilaksanakan dan yang akan dilaksanakan seharusnya tidak dilakukan di tahun politik, apalagi mendekati pemungutan suara di Pilkada serentak tanggal 27 November 2024, sehingga tidak terjadi kegaduhan politik.
Ke empat, banyak terjadi ketimpangan dan kejanggalan dalam membuat kebijakan yang menyebabkan kinerja Pj Bupati Kudus tidak professional dan akuntabel.
Sebagai contoh, ketika Pj Bupati Kudus melakukan ibadah umrah pada 6-18 Oktober 2024, Pj Bupati menyerahkan kewenangannya kepada Sekretaris Daerah sebagai Pelaksana Harian (Plh), tetapi di hari dan tanggal yang sama, sdr Plh Bupati Kudus (Sekda Kudus) sedang pergi ke luar negeri, sehingga di Kudus terjadi kekosongan pemerintahan.
Empat alasan tersebut juga yang mendasari dua fraksi lain yakni, Fraksi PKB dan Fraksi PDH mengusulkan hak inteperlasi.
Wakil Ketua DPRD Kudus sekaligus pimpinan rapat paripurna, Mukhasiron membenarkan adanya usulan hak interpelasi dari tiga fraksi. Interpelasi tersebut sudah diusulkan secara resmi.
Baca juga: Hak Angket dan Pelaporan ASN Disebut Langkah Blunder Kubu 01 di Pilkada Kudus
“Usulan ini sudah resmi karena sudah disampaikan di rapat paripurna. Oleh karena itu, usulan ini akan kita tindak lanjuti dan kita koordinasikan dengan pimpinan DPRD Kudus lainnya pada paripurna selanjutnya,” ujar Mukhasiron.
Disinggung apakah interpelasi ini ada kaitannya dengan hak angket yang gagal bergulir, Mukhasiron menuturkan, secara resmi hak angket itu belum diusulkan. Sementara yang resmi diusulkan adalah hak interpelasi.
“Kami pun secara resmi belum menerima usulan hak angket, mungkin kemarin baru wacana,” imbuhnya.
Mukhasiron menegaskan, bahwa interpelasi ini berbeda dengan hak angket secara syarat dan pengusulannya, tapi secara substansi sama.
Editor: Ahmad Muhlisin