31 C
Kudus
Kamis, Desember 5, 2024

Kuasa Hukum 2 Nelayan Pekalongan Hadirkan Ahli Pidana pada Sidang PK di PN Pati

BETANEWS.ID, PATI – Sidang Peninjauan Kembali (PK) terhadap dua nelayan asal Pekalongan yang divonis hukuman penjara 18 dan 17 tahun atas dakwaan pembunuhan berencana memasuki sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Selasa (5/11/2024). Pada sidang kali ini, kuasa hukum keluarga Muhammad Sobirin dan Casmui, menghadirkan ahli pidana.

Keterangan ahli pidana ini, dibutuhkan untuk menghadirkan bukti baru (novum), di mana dalam sidang di tingkat pertama hingga kasasi belum pernah diajukan.

“Kami memerlukan keterangan ahli ini, untuk menjelaskan di muka persidangan dan majelis hakim, untuk saling memahami. Bahwa, tidak bisa hakim itu mengacu pada satu keterangan saksi, di mana keterangan saksi itu kami ketahui rangkaiannya,” ujar Thomas, Advokat dari Tim Hotman 911.

-Advertisement-

Baca juga: Dihukum Belasan Tahun, Dua Nelayan Asal Pekalongan Ajukan PK di PN Pati

Menurutnya, karena dalam kasus tersebut merupakan ranah pemidanaan, maka seharusnya minimal ada dua alat bukti.

Sementara itu, Ahli Pidana, Yasmine Lisasih menyampaikan, keterangan dirinya sebagai ahli pidana dalam perkara peninjauan kembali ini, masuk dalam keterangan baru, yang belum pernah diungkapkan dalam persidangan sebelumnya. Kemudian juga terkait kekhilafan hakim dalam memutus suatu perkara.

“Saya di sini menitikberatkan pada hakim yang menjatuhkan hukuman berdasarkan satu saksi saja. Yang diajukan itu, ada 12 saksi, namun hanya satu saksi saja yang masuk dalam syarat formil. Yaitu, melihat, mendengar dan mengalami peristiwa tersebut. 11 saksi tidak melihat, mendengar dan mengalami,” sebutnya.

Sedangkan Humas PN Pati, Aris Dwi Hartoyo mengatakan, upaya hukum peninjauan kembali yang dilakukan oleh Muhammad Sobirin dan Casmui melalui kuasa hukumnya itu, merupakan hak terpidana.

Baca juga: Dituntut Dicopot Sebagai Plt Kepala Dispermades Pati, Haryama: ‘Kalau Dicopot, Malah Alhamdulillah’

“Jadi dulu, kan, putusannya sampai kasasi. Nah, mungkin karena haknya masih ada yang kurang, maka dia mengajukan peninjauan kembali,” ucapnya.

Ia menyebut, Pengadilan Negeri dalam perkara peninjauan kembali ini hanya bersifat menilai secara administratif, yakni memeriksa dan menyidangkan.

Nantinya, hasil dari persidangan ini akan dikembalikan ke Mahkamah Agung (MA). Kemudian nantinya majelis PK akan menilai, apakah sidang pertama hingga kasasi sudah sesuai atau belum.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

42,000FansSuka
13,322PengikutMengikuti
30,973PengikutMengikuti
148,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER