31 C
Kudus
Sabtu, Januari 18, 2025

Dihukum Belasan Tahun, Dua Nelayan Asal Pekalongan Ajukan PK di PN Pati

BETANEWS.ID, PATI – Dua nelayan asal Kabupaten Pekalongan dihukum 18 dan 17 tahun penjara setelah didakwa membunuh seorang nelayan bernama Khoirul Anam di Pelabuhan Juwana pada Juli 2023 lalu.

Atas hukuman itu, keluarga terpidana terus mencari keadilan, karena yakin bahwa dua terpidana tidak melakukan pembunuhan seperti yang dituduhkan.

Dua nelayan atas nama Muhammad Sobirin dan Casmui itu, sebelumnya divonis hukuman 18 dan 17 tahun oleh PN Pati. Kemudian melakukan banding di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Jateng dan kasasi di Mahkamah Agung (MA). Namun, keduanya tetap mendapatkan vonis hukuman seperti semula.

-Advertisement-

Baca juga: Polisi Tetapkan Tak Ada Tersangka dalam Kecelakaan Bus Surya Bali di Pati

Atas hal ini, melalui kuasa hukumnya, dua nelayan itu mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Pati. Sidang perdana dilakukan pada Selasa (15/10/2024).

Thomas, kuasa hukum dari dua nelayan itu mengatakan, PK yang diajukan ke PN Pati itu, karena pihaknya menilai ada kejanggalan atas putusan hukum terhadap dua kliennya tersebut.

“Kami melihat fakta-fakta yang ada di situ, ada keragu-raguan majelis. Baik itu di tingkat pertama hingga tingkat kasasi,” ujar Thomas, Selasa (15/10/2024).

Karena menurutnya, terlihat secara jelas, fakta pertimbangan hukumnya majelis, hanyalah memakai satu keterangan saksi. Hal itu, kata Thomas, tidak sepenuhnya bisa membuktikan, bahwa dua terdakwa, yakni Sobirin dan Casmui, benar-benar melakukan perbuatan yang disangkakan atau dituntut.

Sehingga melalui PK ini, pihaknya tergerak untuk membantu kedua kliennya itu untuk membuktikan fakta-fakta yang ada dan membuktikan analisa hukum secara normatif. Yakni terkait penindakan, baik asas-asas hukum maupun pemberian vonis terhadap terdakwa.

Ia menyebut, pada sidang perdana terkait pemeriksaan PK di PN Pati, pihaknya melihat ranah rekontruksi, yang berdasarkan satu keterangan saksi.

Baca juga: Keluarga Remaja yang Tewas Dikeroyok di Sukolilo Pertanyakan Lambannya Penangkapan Pelaku

“Bagi kami, hal tersebut sama artinya satu keterangan saksi yang menjadikan dasar didakwakan kepada terdakwa,” ungkapnya.

Sementara itu, Ahli Pidana, Yasmine Lisasih menyampaikan, bahwa dalam kasus hukum ini, dirinya melihat adanya pemaksaan opini penyidik.

“Majelis hakim menjatuhkan putusan berdasarkan keterangan satu saksi saja. Yang ini bertentangan tiga asas hukum pidana, ” ujar Yasmine yang dalam kasus ini menjadi saksi ahli.

Ia menegaskan bahwa keterangan satu saksi itu, dianggap bukanlah suatu bukti. Sehingga ketika ada satu saksi dianggap satu bukti, seharusnya batal demi hukum.

Selanjutnya, hakim juga seharusnya tidak boleh ragu-ragu dalam mengambil keputusan. Kemudian tidak boleh memutus atas keterangan dari satu saksi saja dan rekontruksi dari satu saksi saja.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

42,000FansSuka
13,322PengikutMengikuti
30,973PengikutMengikuti
151,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER