BETANEWS.ID, KUDUS – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus, Superiyanto yang dilaporkan ke polisi oleh kuasa hukum pasangan calon (paslon) 02 Hartopo-Wahib atas tuduhan penganiayaan relawan akan melakukan perlawanan. Selain akan melaporkan balik Ngateno (korban), ada beberapa pihak yang juga turut dilaporkan ke polisi.
Superiyanto mengatakan, tuduhan penganiayaan terhadap Ngateno adalah tidak benar. Memang ia memanggilnya dan menanyai terkait penempelan stiker paslon 02. Namun, saat menanyai itu tak ada kontak fisik sama sekali.
“Jangankan penganiayaan, kontak fisik saja tidak ada, kok. Pemukulan dan penyundutan rokok itu tidak ada. Kejadiannya juga tidak pada hari Senin (18/11/2024) tapi Minggu (17/11/2024),” ujar Super kepada awak media di rumah pemenangan paslon 01, Desa Purworejo, Kecamatan Bae, Selasa (19/11/2024).
Baca juga: Oknum Anggota DPRD Kudus Pendukung Paslon 01 Diduga Aniaya Relawan 02
Superiyanto mengungkapkan, sebenarnya Ngateno sebelumnya adalah orang terdekatnya, orang kepercayaannya. Jadi tak mungkin, ia melakukan penganiayaan seperti yang dituduhkan.
“Bahkan setelah kejadian itu tidak ada apa-apa. Tapi karena ini musim Pilkada jadi Ngateno dipanas-panasi, tiba-tiba diajak visum dan lapor ke polisi,” bebernya.
Oleh karena itu, Super mengaku akan melakukan perlawanan terkait pelaporan yang tak berdasar tersebut. Ia juga ada saksi yang melihat kejadian tersebut.
“Saya juga akan melakukan laporan balik kepada Ngateno dan pihak-pihak lain. Sebab ada dugaan, perkara tersebut digoreng sehingga viral di media sosial,” bebernya.
Baca juga: Gagasan Bellinda Disebut Lebih Visioner di Debat Terakhir Pilkada Kudus 2024
Kuasa hukum Superiyanto, Ahmad Riswadi menambahkan, pelaporan terhadap kliennya ke pihak berwajib terlalu dipaksakan. Sebab, peristiwa penganiayaan itu tak ada.
“Singgungan badan tidak ada, sentuhan juga tidak ada, tapi dilaporkan ke polisi. Ini, kan, hal biasa komunikasi antarwarga tapi diproduksi oleh pihak sebelah menjadi perkara seperti ini,” ujar Riswadi.
Oleh karena itu, lanjut Riswadi, pihaknya akan melaporkan balik atas pribadi Ngateno. Karena yang bersangkutan telah melakukan pelaporan terhadap kliennya.
“Ada dugaan Pak Ngateno ini melakukan pengaduan secara fitnah terhadap klien kami. Kedua, karena kasus tersebut sudah viral, maka kita akan melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Lebih kepada berita hoaks,” tegasnya.
Satu lagi, kata dia, ada orang terpenting di Kabupaten Kudus juga ikut melakukan pemviralan perkara kliennya. Namun, ia tidak mau membeberkan siapa sosok terpenting tersebut yang akan turut dilaporkan.
“Kita belum bisa ungkap nama orang terpenting di Kudus tersebut. Tapi kita akan coba melaporkan tiga pihak tersebut, semoga ini jadi pembelajaran kita semua. Jadi intinya kita akan melaporkan balik atas perkara yang dituduhkan kepada klien kami,” tegasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin