BETANEWS.ID, KUDUS – Situasi menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kudus semakin memanas. Seorang relawan pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Hartopo-Wahib, diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum anggota DPRD Kudus, lantaran perbedaan pilihan politik.
Kuasa Hukum Paslon 02, Yusuf Istanto, mengungkapkan, korban tersebut berinisial N (64) warga Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus. Insiden bermula saat relawan (korban) tengah melakukan kegiatan penempelan stiker kampanye 02 di rumah warga, Senin (18/11/2024).
“Aktivitas itu awalnya berjalan lancar tanpa kendala. Namun, saat korban akan melakukan salat magrib ke masjid kemudian dipanggil oleh oknum anggota DPRD Kudus inisial S,” ujar Yusuf saat konferensi pers
di Rumah Makan Loemintoe, Selasa (19/11/2024).
Baca juga: Temui Pengusaha, Sam’ani-Bellinda Janjikan Perizinan Usaha Satu Hari Jadi
Dalam perbincangan itu, lanjut Yusuf, oknum anggota DPRD Kudus tersebut menanyai aktivitas korban terkait pemasangan stiker paslon nomor 02 di rumah warga, dan diakui oleh N (korban). Namun, tiba-tiba S marah dan mencolokkan tiga jari ke arah mata korban.
“Ketika mencolokkan tiga jari ke mata korban, oknum anggota DPRD Kudus itu juga berujar, mataem opo koe gak eruh nek aku sing mandegani gambar kae (Sam’ani-Bellinda). Beruntung saat dicolok mata relawan 02 reflek memejam, tapi matanya tetap ada bekas merah,” bebernya.
Tak hanya itu, ungkap Yusuf, korban juga dipukul bagian kepala dengan batu akik, serta bibir atas sebelah kirinya disundut menggunakan rokok. Korban juga diludahi oknum anggota DPRD Kudus yang partainya mengusung paslon 01, Sam’ani-Bellinda.
“Serta oknum anggota DPRD Kudus itu berkata, opo kuwe milih tak pateni. Jadi ada kalimat pengancaman kepada korban. Kemudian dilerai warga dan korban diajak ke masjid untuk salat magrib,” ungkapnya.
Selanjutnya, tutur Yusuf, korban telah mendapatkan perawatan medis di rumah sakit untuk luka-lukanya, termasuk visum dan lain sebagainya.
“Korban sudah menjalani pemeriksaan medis di rumah sakit. Kami juga telah melaporkan oknum anggota DPRD Kudus tersebut ke Polres Kudus,” tandasnya.
Pelaporan, kata dia, dilakukan Senin (18/11/2024) malam sekira 23:00 WIB, dengan tuduhan dugaan penganiayaan dan dugaan pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Jo Pasal 352 jo Pasal 336 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kami sangat menyayangkan insiden ini. Sebagai anggota DPRD, seharusnya lebih bisa mawas diri dan menjadi contoh baik, bukan sebaliknya,” tegasnya.
Baca juga: Digugat KSP Maroz Sejahtera, Owner PO Haryanto Ungkit Utang Hartopo
Setelah Yusuf Istanto menggelar jumpa pers, anggota DPRD Kudus Superiyanto juga menggelar jumpa pers di kediaman Ketua Tim Pemenangan Paslon nomor 01, Desa Purworejo, Kecamatan Bae, Selasa (19/11/2024).
Super menyangkal bahwa dirinya telah melakukan penganiayaan. Dia memang memanggil N dan menanyai terkait pemasangan stiker paslon 02 di rumah-rumah warga, tapi tak ada kontak fisik sama sekali.
“Tak ada kontak fisik sama sekali. Apalagi penganiayaan. Kejadiannya juga bukan hari Senin (18/11/2024) tapi sehari sebelumnya, yakni pada hari Minggu (17/11/2024),” ujar Super.
Super mengaku akan melakukan laporan balik kepada N ke pihak berwajib. Menurutnya, N memang orang yang tak paham hukum, tetapi bagaimanapun persoalan ini bermula dari dirinya. Ia juga menyadari bahwa persoalan ini adalah faktor penggorengan isu Pilkada Kudus.
“Karena beliau sudah menjelek-jelekan saya, menjual harga diri saya, mencemarkan nama baik saya, jadi mau tidak mau Pak N adalah orang yang akan saya laporkan balik dan bertanggung jawab akan persoalan ini,” tegasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin