BETANEWS.ID, KUDUS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus menyatakan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kudus nomor urut 1, Sam’ani Intakoris dan Bellinda Putri Sabrina Birton tidak terbukti melanggar aturan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Putusan ini berlaku untuk laporan Tim Hukum Paslon nomor urut 2 soal kampanye di lokasi terlarang sesuai Surat Keputusan (SK) KPU Kudus nomor 779. Selain itu, Sam’ani-Bellinda juga diduga melakukan kampanye dengan menunggangi acara Muria Summer UMKM dan Expo yang didanai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kudus.
“Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap pelapor, saksi-saksi, terlapor, pihak-pihak terkait dan melalui kajian hasil klarifikasi serta pembahasan kedua pada sentra Gakkumdu pada 16 Oktober 2024, laporan dengan nomor registrasi 02/Reg/LP/PB/Kab/14.21/X/2024 dinyatakan tidak memenuhi unsur kampanye,” ujar Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan melalui siaran tertulisnya kepada Betanews.id, Kamis (17/10/2024).
Baca juga: Sam’ani Tak Akui Baliho ‘Mbak-Mbak Cantik’ di Alun-Alun Kudus Adalah Miliknya
Minan menjelaskan, kegiatan yang dilakukan paslon nomor 1 hanya makan dan minum di angkringan di sekitaran kawasan Alun-Alun Simpang Tujuh Kudus. Kemudian pada saat hujan Sam’ani hanya melakukan doa.
“Oleh karena itu, aktivitas yang dilakukan Sam’ani-Bellinda di kawasan sekitar Aun-Alun Simpang Tujuh Kudus bukan merupakan pelanggaran pemilihan. Sebab tidak ada unsur ajakan, visi, misi, dan program Pasangan Calon Bupati nomor urut 1,” bebernya.
Baca juga: Dana Kampanye Paslon Pilkada Kudus 2024 Dibatasi Maksimal Rp58 M
Sementara dugaan pelanggaran paslon nomor urut 1 yang menunggangi penggunaan fasilitas pemerintah dan APBD juga tidak terbukti, karena aktivitas terlapor dilaksanakan pada 26 September 2024, sementara Muria Summer Festival UMKM & Expo diselenggarakan pada 27 s.d 29 September 2024.
“Sehingga, dari dugaan pelanggaran Pasal 187 ayat 3 Jo Pasal 69 huruf h Undang-undang (UU) Nomor 1 tahun 2015 tidak terbukti dan penangaan terhadap dugaan pelanggaran tersebut dihentikan,” tandasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

