Heboh Video Camat dan Kepala OPD Diduga Dukung Paslon, Bawaslu Pati Lakukan Kajian

BETANEWS. ID, PATI – Sebuah video seorang camat dan kepala OPD di Kabupaten Pati heboh di media sosial dan WhatsApp grup. Sebab, aparatur sipil negara (ASN) tersebut diduga mendukung salah satu pasangan calon dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pati 2024.

Dalam video yang berdurasi 30 detik itu, tampak seorang laki-laki mengenakan kaus berwarna hitam sedang ngevlog di salah satu ruangan. Di lokasi tersebut terdapat beberapa orang, termasuk seorang laki-laki mengenakan baju Korpri berwarna biru.

“Oke laporan, terpantau Pak Camat dan semua tim,” ucap sang perekam video sambil mengarahkan kamera ke beberapa orang di belakang dan sampingnya.

-Advertisement-

Baca juga: Buntut Viral Foto Bareng Wiwit, 7 ASN Dinyatakan Langgar Netralitas

Ketika sang perekam video itu mengucapkan kata Pak Camat, kemudian mengarahkan kamera handphone ke lelaki berseragam Korpri berwarna biru.

Terlihat dalam rekaman itu, lelaki yang saat ini menjabat Camat Jakenan, yakni Yogo Wibowo, kemudian mengacungkan jempolnya.

Perekam video kemudian juga mengarahkan ke bagian lain. Di sana terlihat wajah yang diduga adalah Teguh Widyatmoko, Kepala Dishub Pati. Saat kamera handphone mengarah ke dirinya, ia kemudian mengangkat tangannya dan menunjukkan jempol, yang kemudian diganti mengacungkan jari telunjuk. Terdengar narasi “satu juara”.

Terkait dengan video viral Camat dan Kepala OPD yang diduga mendukung salah satu paslon tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pati segera melakukan kajian.

Baca juga: Dilaporkan Tim Hukum Paslon 01 Pilkada Kudus ke Bawaslu, Camat Mejobo Melawan

“Kemarin juga ada video yang melibatkan ASN, itu sedang kita kaji. Apakah akan kita masukkan temuan atau tidak. Kalau kita masukkan, tentu ini akan kita masukkan informasi awal untuk melakukan penelusuran, ” ujar Sigit Pamungkas, Anggota Bawaslu Pati, Jumat (4/10/2024).

Kemudian, terkait dengan sanksi bagi ASN yang terbukti terlibat politik praktis, menurutnya bisa dikenakan sanksi pidana. Sedangkan untuk sanksi pencopotan, hal itu merupakan ranah dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER