Dilaporkan Tim Hukum Paslon 01 Pilkada Kudus ke Bawaslu, Camat Mejobo Melawan

BETANEWS.ID, KUDUS – Kasus laporan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh tim hukum pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 Sam’ani-Bellinda semakin memanas. Pasalnya, salah satu terlapor tidak terima dan akan melawan.

Salah satu terlapor yang tidak terima adalah Camat Mejobo, Moch Zaenuri. Dia membantah ikut dalam rombongan foto yang dijadikan bukti oleh tim kuasa hukum paslon nomor 1 ke Bawaslu Kudus.

“Dalam foto yang dijadikan bukti itu tidak ada saya. Tapi, nama saya masuk dalam daftar berita acara terlapor sebagai satu di antara enam ASN yang dilaporkan karena dugaan netralitas Pilkada 2024,” ujar Zaenuri melalui sambungan telepon, Jumat (4/9/2024).

-Advertisement-

Baca juga: 6 Fraksi di DPRD Kudus Gulirkan Hak Angket

Zaenuri mengaku, sebelumnya juga heran kok dipanggil Bawaslu Kudus untuk klarifikasi atas dugaan pelanggaran netralitas ASN. Meski begitu ia tetap datang ke kantor Bawaslu Kudus untuk memberikan klarifikasi, Kamis (3/9/2024) sore.

“Pihak Bawaslu kemudian mengklarifikasi sebuah foto ke saya. Lalu dicek data, saya tidak ada dalam foto tersebut,” jelasnya.

Menurutnya, tim hukum paslon nomor urut 1 salah mengenali orang. Namun, yang disayangkan tanpa konfirmasi langsung menuduh dan melaporkan orang atas dugaan pelanggaran netralitas ASN.

“Oleh karenanya, saya minta iktikad baik dari para pelapor untuk klarifikasi dan meminta maaf melalui media cetak maupun elektronik. Serta tentunya meminta maaf kepada saya,” ungkapnya.

Sebab, dirinya tidak melakukan apa yang dituduhkan oleh pelapor. Namun, bila permintaannya tidak dilakukan atau diabaikan, ia pun siap mengambil langkah selanjutnya.

“Jika pelapor tidak memenuhi permintaanku, maka saya siap dengan upaya lain. Sudah ada 4 pengacara yang sudah menghubungi,” tandasnya.

Baca juga: Syarat Laporan Terpenuhi, Bawaslu Kudus akan Panggil ASN dan Kades Terlapor

Selain menunggu iktikad baik pelapor, pihaknya juga masih menunggu hasil klarifikasi dari Bawaslu Kudus. Informasinya hasil klarifikasi akan diplenokan oleh Bawaslu Kudus.

“Hasil dari klarifikasi Bawaslu Kudus tersebut lah, nanti yang jadi dasar saya mengambil langkah selanjutnya,” imbuhnya.

Sementara Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan membenarkan, bahwa Camat Mejobo, Moch Zaenuri turut dilaporkan oleh tim hukum paslon nomor urut 1 terkait dugaan netralitas ASN. Yang bersangkutan dilaporkan bersama ASN lain yakni Pj Bupati Kudus, Andi Imam Santoso (Kepala Dinas Perdagangan Kudus), Fariq Mustofa (Camat Gebog), Putut Winarno (Kepala BKPSDM), Fiza Akbar (Camat Jati), dan Mas’ud (Kepala Desa Ploso).

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER