BETANEWS.ID, PATI – Penjabat (Pj) Bupati Pati Sujarwanto Widiatmoko merespon dugaan lima kepala desa (kades) melanggar aturan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pati.
Dirinya menyebut, berdasarkan hasil yang sebelumnya telah diputuskan Bawaslu Pati, lima kades yang masuk dalam temuan dugaan pelanggaran pilkada, dinyatakan tidak masuk dalam pelanggaran pidana pilkada.
“Hasilnya belum ada pelanggaran pidana pilkada. Itu hasil putusan Bawaslu,” ujarnya, Kamis (17/10/2024).
Baca juga: Lolos Jeratan Pidana Pemilu, Bawaslu Teruskan Dugaan Pelanggaran oleh Kades ke Pj Bupati Pati
Namun, ditanya terkait dugaan pelanggaran aturan lainnya, Sujarwanto menyebut bahwa potensinya ada.
“Semua potensi itu pasti ada. Potensi untuk kewaspadaan. Tapi kalau kejadian itu tindakan,” imbuhnya.
Untuk itu, pihaknya sedang mendata terus. Sehingga, melihat potensi tersebut, kemudian dilakukan mitigasi. Yakni, bagaimana kepala desa maupun perangkat desa bisa menjaga kualitas pilkada.
Dirinya mengatakan, ada dua kasus dilaporkan ke pihaknya. Di mana, dua kejadian itu telah dianalisa oleh Bawaslu Pati, dan sebelumnya dinyatakan tidak masuk dalam pelanggaran pidana pilkada.
Baca juga: Begini Nasib Lima Kades di Pati yang Diduga Langgar Aturan Pilkada
Pj Bupati juga menyampaikan, bahwa pihaknya terus menerus berpesan kepada kades maupun perangkat desa untuk menjaga kualitas pilkada.
“Masing-masing ada perannya dalam menjalankan fungsi pemerintahan. Ya memang pemerintahan ini, kan, menjadi sorotan yang seksi. Tapi, ya, itulah, berarti yang disorot itu orang penting,” ungkapnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

