31 C
Kudus
Jumat, Oktober 4, 2024

Terkendala Aturan, Ali Badrudin Perbolehkan Penataan Lahan Pertanian Asal

BETANEWS.ID, PATI – Ali Badrudin, Ketua DPRD Pati menyikapi soal tuntutan massa pendemo yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Peduli Pertanian (GMPP) pada Rabu (25/9/2024).

Hal ini terkait dengan tuntutan mereka soal penataan lahan pertanian. Yaitu, mengenai pengerukan lahan persawahan.

Baca Juga: Demo Nyaris Ricuh, Massa Parkirkan Truk Dump di Depan Gerbang Kantor Bupati Pati

-Advertisement-

Pendemo meminta agar pengerukan lahan persawahan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dibolehkan. Sebab selama ini, mereka dihantui oleh penangkapan oleh aparat penegak hukum.

Menyikapi hal itu, Ketua DPRD Pati Ali Badrudin mengatakan, bahwa pengerukan tanah di lahan pertanian terkendala regulasi UU Minerba.

“Akan tetapi ketika dilakukan pengerukan ini terkendala dengan regulasi yang mana menurut Undang-Undang Minerba tidak dibolehkan,” ujarnya.

Dia mengatakan, solusi yang diberikan yaitu, pertama penataan lahan sawah diperbolehkan asal tidak dijual dan masih dalam satu lokasi.

“Kalau untuk penataan diperbolehkan tetapi tidak keluar kemana-mana. Kalau kelebihan banyak hanya digeser justru akan menjadi beban di lokasi tersebut, mau tidak mau harus dikeluarkan. Bisa dikeluarkan satu desa itu,” ujarnya.

Baca Juga: Bawa Puluhan Dump Truk, Ratusan Sopir Demo Blokir Jalan di Kawasan Alun-alun Pati

Selain itu menurutnya DPRD Jateng sedang membahas RUU tentang penataan lahan. Dengan begitu, jika ada aturannya maka DPRD Pati pun meniru regulasi yang mengatur penataan lahan.

“Mudah-mudahan terkait dengan perda penataan lahan nanti akan benar terealisasi, di provinsi butuh perda penataan lahan, maka di Kabupaten Pati harus bisa, harus meniru pasti ada regulasi yang mempayungi,” ungkapnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

42,000FansSuka
13,322PengikutMengikuti
30,973PengikutMengikuti
145,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER