BETANEWS.ID, PATI – Ratusan sopir menggelar aksi demo di depan Kantor Bupati Pati pada Rabu (25/9/2024). Massa membawa puluhan dump truk yang memenuhi sebagian jalan di kawasan Alun-alun Simpang Lima Pati.
Bahkan, massa juga sempat memblokir jalan di kawasan alun-alun tersebut. Sehingga kendaraan tidak bisa melintas di jalur tersebut. Pengendara harus memutar balik saat ada pemblokiran itu.
Baca Juga: Ini Nama-nama Korban Kecelakaan Antara Bus Surya Bali dan Truk di Pantura Pati
Beberapa truk dump sengaja diparkir melintang di jalanan, sehingga akses kendaraan umum tidak bisa dilewati.
Semula, puluhan truk dump yang dibawa pendemo diparkir secara rapi di depan Kantor Bupati Pati hingga ke barat Alun-alun Pati. Namun, setelah beberapa lama menunggu audiensi, massa yang tak sabar kemudian memindahkan truk dan memblokir jalan.
Aksi demo ratusan sopir truk tersebut, menuntut sejumlah hal kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati. Massa mengatasnamakan diri sebagai Gerakan Masyarakat Peduli Pertanian (GMPP).
Salah satu yang menjadi tuntutan mereka yaitu, supaya diperbolehkan mengeruk atau memangkas lahan pertanian yang berada di wilayah Pati selatan.
”Jaringan masyarakat peduli petani untuk membantu petani. Karena lahannya tidak bisa ditanami setahun tiga kali. Karena itu kami menjembatani supaya lahan pertanian bisa ditata kembali,” ujar Koordinator Aksi, Sutirto.
Ia mengatakan, pemangkasan atau pengerukan lahan ini diperlukan karena lahan pertanian berada di posisi yang lebih tinggi. Sementara irigasi berada di bawahnya.
”Sehingga air tidak bisa langsung ke lahan pertanian. Untuk solusinya adalah pengeprasan, menggunakan alat berat dan dump truk supaya lebih cepat dan tepat,” ungkapnya.
Ia menyebut, selama ini pihaknya sudah melakukan aktivitas tersebut. Namun, pihaknya mendapatkan sejumlah gangguan dari Aparat Penegak Hukum (APH), lantaran aktivitas itu dinilai melanggar hukum.
Baca Juga: Soal Rencana Pabrik Semen di Tambakromo, Gunretno: ‘Ini Bukan Info Lagi, Kami Dapatkan Datanya’
Pihaknya mengaku tidak mempunyai Izin Usaha Pertambangan (IUP), dan merasa tak perlu mengantongi izin tersebut. Sebab aktivitas yang dilakukannya tersebut bukan kegiatan pertambangan.
”Tuntutannya kami bisa bekerja kembali untuk menata lahan itu dan memakai alat berat kembali dan bisa menggeser armada berupa dump truk,” pungkasnya.
Editor: Haikal Rosyada