BETANEWS.ID, PATI – Ratusan sopir truk dump menggelar aksi demo di depan Kantor Bupati Pati pada Rabu (25/9/2024). Mereka menyuarakan terkait penataan lahan pertanian hingga menuntut pembesasan beberapa truk rekannya yang ditahan aparat kepolisian.
Massa yang mulai berdatangan sekitar pukul 9.30 WIB tersebut, kemudian berkumpul di depan Kantor Bupati Pati. Perwakilan pendemo kemudian melalukan orasi menyuarakan tuntutan mereka.
Baca Juga: Ini Nama-nama Korban Kecelakaan Antara Bus Surya Bali dan Truk di Pantura Pati
Setelah beberapa saat, perwakilan pendemo diterima untuk melakukan audiensi di gedung DPRD Pati bersama dewan dan dinas terkait.
Sambil menunggu perwakilan mereka yang berada di gedung dewan, massa tetap melakukan orasi. Mereka juga berjoget ria dengan iringan musik dari sound yang mereka bawa.
Namun setelah beberapa saat, massa kemudian merapat ke depan gerbang Kantor Bupati Pati yang saat itu dijaga aparat kepolisian. Satu mobil truk dump, kemudian juga diparkirkan di depan gerbang tersebut.
Hal ini kemudian direspon aparat kepolisian. Petugas meminta agar mobil dimundurkan dan tidak diparkir di depan gerbang. Hal ini kemudian memicu suasana memanas.
Adu mulut antara massa pendemo dengan aparat kepolisian tak terhindarkan. Mereka ingin kejelasan terkait tuntutan mereka.
Setelah beberapa saat terjadi adu mulut, akhirnya pendemo bersedia menarik truk dari depan gerbang dan memarkirkan ke tempat semula.
Namun tak berhenti disitu, pendemo kemudian memblokir jalan yang berada di depan gedung dewan. Beberapa truk ditaruh melintang di jalanan tersebut.
Diketahui, salah satu yang menjadi tuntutan mereka yaitu, supaya diperbolehkan mengeruk atau memangkas lahan pertanian yang berada di wilayah Pati selatan.
”Jaringan masyarakat peduli petani untuk membantu petani. Karena lahannya tidak bisa ditanami setahun tiga kali. Karena itu kami menjembatani supaya lahan pertanian bisa ditata kembali,” ujar Koordinator Aksi, Sutirto.
Ia mengatakan, pemangkasan atau pengerukan lahan ini diperlukan karena lahan pertanian berada di posisi yang lebih tinggi. Sementara irigasi berada di bawahnya.
”Sehingga air tidak bisa langsung ke lahan pertanian. Untuk solusinya adalah pengeprasan, menggunakan alat berat dan dump truk supaya lebih cepat dan tepat,” ungkapnya.
Ia menyebut, selama ini pihaknya sudah melakukan aktivitas tersebut. Namun, pihaknya mendapatkan sejumlah gangguan dari Aparat Penegak Hukum (APH), lantaran aktivitas itu dinilai melanggar hukum.
Baca Juga: Soal Rencana Pabrik Semen di Tambakromo, Gunretno: ‘Ini Bukan Info Lagi, Kami Dapatkan Datanya’
Pihaknya mengaku tidak mempunyai Izin Usaha Pertambangan (IUP), dan merasa tak perlu mengantongi izin tersebut. Sebab aktivitas yang dilakukannya tersebut bukan kegiatan pertambangan.
”Tuntutannya kami bisa bekerja kembali untuk menata lahan itu dan memakai alat berat kembali dan bisa menggeser armada berupa dump truk,” pungkasnya.
Editor: Haikal Rosyada