BETANEWS.ID, KUDUS – Penjabat (Pj) Bupati Kudus, Muhamad Hasan Chabibie; Ketua Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus, Masan; dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, Henriyadi W Putro, mendatangi lokasi Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT), Kamis (12/9/2024). Mereka ingin memastikan kelanjutan pembangunan SIHT di tengah mencuatnya dugaan kasus korupsi.
Hasan mengatakan, 60 persen lebih warga Kudus mata pencahariannya bergantung pada industri hasil tembakau. Mereka bekerja di banyak industri Kretek, baik yang skala kecil maupun besar.
“Oleh karena itu keberadaan SIHT ini sangat penting dan vital. Karena dampaknya akan berkaitan dengan nasib masyarakat Kudus, maupun industri rokok terutama industri kecil,” ujar Hasan.
Baca juga: Update Kasus Dugaan Korupsi SIHT Kudus: 15 Orang Diperiksa Kejari
Hasan pun berharap, pembangunan SIHT ini betul-betul dilanjutkan. Ketika sudah selesai pembangunannya, bisa dimanfaatkan dengan maksimal.
“Tentu akan ada benefit yang dihasilkan. Sebab, ketika SIHT nanti sudah beroperasi akan ada ribuan tenaga kerja yang terserap. Tentunya hal itu akan mampu mendongkrak ekonomi masyarakat,” ungkapnya.
Disinggung adanya dugaan kasus korupsi yangbisa menghambat pembangunan SIHT, Hasan mengaku sudah meminta inspektorat untuk melakukan probity audit. Dia juga meminta tolong kepada pihak legislatif maupun Kejari Kudus agar dipastikan good goverment dari pelaksanaan pembangunan SIHT 2024.
“Sehingga hasilnya bisa maksimal dan memberikan dampak yang positif kepada masyarakat maupun Pemkab Kudus.
Pembangunan SIHT tetap akan dilanjutkan. Target awal Desember 2024 sudah selesai dan nantinya pembangunan dilanjutkan tahun depan,” bebernya.
Baca juga: Gunakan E-Catalog, Proyek Uruk Lahan SIHT Kudus Kok Diduga Bisa Dicurangi?
Hasan menyampaikan, tentu menghormati kasus hukum yang berjalan. Namun, jangan sampai kasus tersebut dan beberapa catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membuat Pemkab Kudus tidak melakukan apapun.
“Catatan-catatan itu harusnya dijadikan perbaikan, sehingga di pelaksanaan pembangunan tidak ada lagi catatan-catatan lagi atau kasus yang menjerat,” imbuhnya.
Editor: Ahmad Muhlisin