Mantan Ketua KONI Kudus Imam Triyanto Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda

BETANEWS.ID, KUDUS – Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kudus, Imam Triyanto, divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (25/9/2024). Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa penuntut.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, Dwi Kurnianto, menyampaikan, majelis hakim memvonis bersalah mantan ketua KONI Kudus Imam Triyanto pada kasus korupsi dana hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus tahun anggaran 2022 dan 2023.

“Imam Triyanto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” ujar Dwi Kurnianto di kantor Kejari Kudus, Kamis (26/9/2024).

-Advertisement-

Baca juga: Soal Tersangka Baru Kasus Korupsi KONI, Kejari Kudus Tunggu Fakta Persidangan

Menurutnya, Imam Triyanto dijerat oleh majelis hakim dengan dakwaan primair pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Imam Triyanto dengan pidana penjara, selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta. Apabila pidana denda tersebut tak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” bebernya.

Dia menyampaikan, majelis juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti kurang lebih sebesar Rp2,3 miliar. Menurutnya, apabila terpidana tidak membayar uang pengganti paling lambat satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca juga: KONI Kudus Klarifikasi Uang Saku Atlet PON Aceh-Sumut Hanya Rp500 Ribu

“Namun, jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti pidana penjara selama 3 tahun,” jelasnya.

Dia mengungkapkan, atas putusan vonis tersebut tim penasehat hukum terdakwa masih pikir-pikir untuk melakukan banding, begitu juga dengan pihak penuntut umum.

“Jika nanti tim penasehat hukum terdakwa tidak banding, maka penuntuk umum juga tidak banding,” imbuhnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER