31 C
Kudus
Senin, Maret 17, 2025

Soal Tersangka Baru Kasus Korupsi KONI, Kejari Kudus Tunggu Fakta Persidangan

BETANEWS.ID, KUDUS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kudus mengakui masih minim bukti dalam penetapan tersangka baru kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Oleh karenanya, Kejari Kudus menunggu persidangan tersangka Imam Triyanto dan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kepala Kejari Kudus, Henriyadi W Putro, menyampaikan, pelimpahan berkas agar tersangka kasus dana hibah KONI tahun anggaran 2022 dan 2023 bisa segera disidangkan di pengadilan molor dari jadwal. Hal tersebut dikarenakan kemarin adanya bencana banjir di Kudus.

“Kita sudah koordinasi dengan BPKP terkait audit kerugian negara. Kita juga terus running untuk melakukan pemeriksaan, tapi karena sempat ada musibah banjir sehingga pemeriksaan agak melambat,” ujar Henriyadi kepada awak media saat ditemui di Pendopo Kudus, Rabu (3/4/2024).

-Advertisement-

Baca juga: Penetapan Tersangka Dianggap Ganjil, Mantan Ketua KONI Imam Triyanto Ajukan Praperadilan

Oleh karenanya, lanjut Henriyadi, target yang semula akhir Maret 2024 bisa diselesaikan, harus mundur. Dia pun menegaskan akan memaksimalkannya di April 2024, sekaligus juga untuk pelimpahan berkas tersangka ke pengadilan, agar bisa segera disidangkan.

Terkait penetapan tersangka baru, Henriyadi berharap Imam bisa membuka fakta-fakta baru di persidangan terkait korupsi dana hibah KONI. Sebab menurutnya, kunci informasi dari sengkarut korupsi dana hibah KONI itu ada di Imam Triyanto.

“Tersangka yang akan jadi terdakwa di persidangan, nantinya bisa mengungkap semua siapa saja yang terlibat. Melalui fakta persidangan tersebut, akan kami telusuri dan jadi alat bukti baru siapa saja yang harus bertanggung jawab di dalam kasus hukum ini,” ungkapnya.

Henriyadi mengatakan, gambaran siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi dana KONI sebenarnya sudah ada. Namun, pihaknya masih minim bukti untuk menetapkan tersangka baru.

Baca juga: Klarifikasi Anggota DPRD Kudus Rinduwan atas Dugaan Terima Dana Korupsi KONI

“Memang kita gambaran ada, tapi kita masih minim alat bukti, sehingga kita perlukan itu (fakta persidangan) untuk memperkuat alat bukti,” jelasnya.

Sebagai informasi, kasus korupsi dana hibah KONI tahun anggaran 2022 dan 2023 pernah disebut oleh Kejari Kudus sebagai rasuah berjamaah. Kasus korupsi ini diperkirakan merugikan uang negara kurang lebih Rp2,5 miliar.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

42,000FansSuka
13,322PengikutMengikuti
30,973PengikutMengikuti
154,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER