BETANEWS.ID, KUDUS – Tersangka kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kudus, Imam Triyanto, mengajukan praperadilan karena menganggap ada keganjilan dalam penetapan tersangka.
Kuasa Hukum Imam Triyanto, Ahmad Triswadi, mengatakan, pengajuan praperadilan sudah dilakukan dan bahkan sidang pertama digelar pada Rabu (27/3/2024). Namun, termohon dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus tak hadir, sehingga sidang pun ditunda.
“Rencana dilanjutkan pada hari ini, Kamis (28/3/2024). Agenda sidang pembacaan permohonan praperadilan,” ujar Triswadi kepada awak media melalui sambungan telepon, belum lama ini.
Baca juga: Klarifikasi Anggota DPRD Kudus Rinduwan atas Dugaan Terima Dana Korupsi KONI
Triswadi mengungkapkan, praperadilan ditempuh karena kliennya melihat ada yang ganjil dalam penetapan tersangka. Kliennya ingin menguji surat penangkapan dan surat penahanan itu sah atau tidak.
“Termasuk juga penetapan tersangka. Kita akan uji di sidang praperadilan,” bebernya.
Menanggapi sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, Hendriyadi W Putro, mengatakan, sidang praperadilan merupakan mekanisme hukum. Menurutnya, semua yang berperkara hukum berhak mengajukan praperadilan.
“Pengajuan praperadilan oleh tersangka tidak masalah. Ya dijalani saja, kita menghargai proses hukum yang ada,” ujar Henriyadi kepada awak media saat ditemui di Pendopo Kudus, Rabu (3/4/2024).
Baca juga: Kasus Korupsi KONI, Kejari Kudus Ungkap Kemungkinan Ada Tersangka Lain, Siapakah Itu?
Henriyadi juga membenarkan bahwa praperadilan sudah memasuki sidang. Tahapannya, masih pemeriksaan pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi.
“Sidang praperadilan masih tahapan pemeriksaan saksi-saksi,” bebernya.
Editor: Ahmad Muhlisin

