BETANEWS.ID, KUDUS – Kabupaten Kudus memiliki tokoh nasional yang ikut berperan dan berjuang dalam Kemerdekaan Indonesia, yakni Kiai Haji Raden (KHR) Asnawi. Ulama karismatik itu juga merupakan pendiri dan penggerak Nahdlatul Ulama (NU).
Melalui perjuangannya membela tanah air Indonesia di masa penjajahan, membuat namanya kini diajukan mendapatkan gelar Pahlawan Nasional.
Baca Juga: Demi Jalan Kudus Terang, Masan Dorong Pengelolaan LPJU Kudus ke Pihak Ketiga
Pj Bupati Kudus, Muhammad Hasan Chabibie menyampaikan, pihaknya saat ini masih berproses mengupayakan nama besar KHR Asnawi mendapatkan gelar pahlawan. Menurutnya, saat ini pengajuan gelar pahlawan tersebut sudah berada di Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
“Ini kan sedang berproses, sama tadi sebagaimana diinformasikan (proses pengajuan gelar pahlawan) sudah di Kementerian Sosial. Setelah itu akan disampaikan ke Kemenko Polhukam,” bebernya usai acara Sarasehan Kebangsaan, Jumat (6/9/2024).
Iapun mengajak masyarakat Kudus untuk berdoa bersama, supaya ikhtiar yang dilakukan tersebut dapat tercapai. Sebab katanya, beberapa tokoh NU yang sama-sama berjuang sudah mendapatkan gelar Pahlawan Nasional. Seperti Kiai As’ad Syamsul Arifin, Kiai Hasbullah, Kiai Syech Syamsuddin sudah mendapatkan gelar pahlawan.
“Namanya ikhtiar kan gitu ya, yang jelas di antara kesepuhan-kesepuhan NU mungkin hanya KHR Asnawi yang belum mendapatkan gelar pahlawan nasional. Kita berdoa semoga kemudian diberikan kelancaran dalam proses-proses pengajuan,” ungkapnya.
Dia berharap, pada saat Hari Pahlawan pada 10 November 2024 ini, Nama KHR Asnawi diumumkan dalam daftar yang mendapatkan gelar Pahlawan Nasional. “Nanti biasanya diumumkan pada saat 10 November, bertepatan dengan hari pahlawan. Berdoa saja, semoga nanti dapat lah,” harapnya.
Ada beberapa hal menurut Hasan, KHR Asnawi layak mendapatkan gelar Pahlawan Nasional. Pertama sebagai penasehat Laskar Hizbullah, perumus Ad Art NU KHR, Propagandis, nasionalisme di dunia internasional, sosok delegasi Komite Hijaz, Melawan kolonial dengan fatwa, Merintis Kemerdekaan dengan menulis syair Kemerdekaan.
Baca Juga: Jalan Kudus-Purwodadi Bisa Dilalui dengan Lancar Seminggu Lagi
Sementara itu, Deputi IV Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Republik Indonesia (RI), Janedjri M Gaffar menanggapi, bahwa kebijakan untuk menentukan gelar pahlawan merupakan keputusan langsung dari Presiden. Meski begitu, pihaknya mengupayakan untuk mendorong nama tokoh untuk mendapatkan gelar.
“Kita doakan bersama, lah itu kan nanti yang pengambil kebijakannya Bapak Presiden. Dari Kemenko Polhukam itu kan nanti mendorong, kita doakan saja lah,” imbuhnya.
Editor: Haikal Rosyada