BETANEWS.ID, KUDUS – Wakil Rektor (Warek) III Bidang Kemahasiswaan, Kisbiyanto menyambut dengan baik para pengunjuk rasa di gedung rektorat, Kamis (1/8/2024). Dia berjanji akan menyampaikan tuntutan terkait UKT kepada Kemenag.
“Sembilan Tuntutan ini akan kita sampaikan kepada rektor, untuk bisa disampaikan langsung ke Kemenag. Karena saat ini rektor memang ada tugas dinas ke luar negeri, bersama dengan rektor lainnya, atas tugas dari Kementrian Agama,” ungkapnya.
Baca Juga: Jalan Dersalam-UMK Belum Setahun Sudah Rusak Lagi, Dinas PUPR: ‘Dilewati Transformer’
Ia menjelaskan, kenaikan UKT yang akan diberlakukan itu untuk calon mahasiswa baru. Ia menegaskan, bahwa rencana kenaikan UKT tersebut tidak berlaku untuk mahasiswa lama.
“Mahasiswa lama sama sekali tidak mengalami kenaikan (UKT). Artinya kenaikan UKT ini berlaku untuk mahasiswa baru. Adapun untuk mahasiswa baru atau calon mahasiswa baru yang akan datang, ini sudah ada ketentuan sesuai dengan peraturan dari pusat tentang nominal besaran UKT,” tuturnya.
UKT di IAIN Kudus, katanya, ada lima grade dengan besaran UKT yang berbeda. Menurutnya, besaran UKT mulai dari grade 1 hingga grade 5, dimana besaran UKT-nya mulai dari 40-40 ribu hingga Rp4,1 juta.
“Besaran itu ditentukan oleh pusat, UKT itu setiap satu angkatan dengan program studi tertentu ada sistem grade, mulai rendah, menengah, dan tinggi,” ungkapnya.
Dengan kenaikan UKT tersebut, muncul perspektif yang berbeda. Misalnya di pihak Kementrian atau perguruan tinggi, seperti UIN, IAIN, STAIN se-Indonesia, kenaikan UKT tersebut dianggap biasa. Namun hal berbeda dari perspektif mahasiswa yang dianggap terlalu tinggi.
“Dari sisi ini, perspektifnya berbeda. Prespektif Kementrian atau perguruan UIN IAIN stain se-Indonesia, grade Rp400 ribu hingga Rp4,1 juta, mungkin dianggap biasa. Tapi prespektif mahasiswa, mungkin ini dianggap terlalu tinggi,” jelasnya.
Baca Juga: Fitalia Rohmawati, Anak Buruh Pabrik Lulusan IAIN Kudus dengan IPK 3,99
Bahkan pihaknya mengaku, masih banyak di perguruan tinggi lain, yang nilai UKT-nya lebih tinggi dibandingkan dengan IAIN Kudus. Ia menuturkan, ketentuan kenaikan UKT ditentukan berdasarkan analisis kebutuhan anggaran kampus.
“Ketentuan itu sesuai dengan analisis keuangan, ada analisis kebutuhan kampus, kebutuhan anggaran dari berbagai sektor, sektor UKT, pemerintah pusat, dan sebagainya, lalu dibagi kemudian keluar satuan itu. Jadi analisis itu sampai pusat Kementerian dan di SK kan oleh Kementrian,” paparnya.
Editor: Haikal Rosyada

