31 C
Kudus
Jumat, September 20, 2024

SIHT Jadi Salah Satu Prioritas di APBD Kudus 2025

BETANEWS.ID, KUDUS – Pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) jadi prioritas Pemerintah Kabupaten Kudus dalam Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Aanggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.

Masuknya SIHT yang berlokasi di Jalan Pantura Kudus-Pati, Desa Klaling, Kecamatan Jekulo itu tentu menimbulkan pertanyaan banyak pihak. Selain pekerjaan di 2024 belum juga berjalan, proyek pengurukan lahan SIHT diduga ada tindak korupsi dan kasusnya saat ini sedang ditangani Kejaksaan Negeri Kudus.

Ketua DPRD Kudus, Masan mengatakan, keberadaan SIHT cukup penting bagi Kabupaten Kudus. Sebab, SIHT akan jadi wadah industri kecil rokok di Kudus yang dikenal sebagai Kota Kretek.

-Advertisement-

Baca juga: Aroma Dugaan Korupsi Merebak di SIHT, Kepala Disnaker Kudus Diperiksa Kejari

“Industri kecil rokok perlu diwadahi. Sebagai kontrol tentang pendapatan sektor cukai, dan juga kontrol peredaran rokok ilegal,” ujar Masan di gedung DPRD Kudus, belum lama ini.

Oleh karena itu, kata dia, SIHT akan jadi salah satu fokus kerja di tahun anggaran 2025 Pemkab Kudus. Pihaknya akan mengupayakan agar 2026, SIHT yang memiliki luas 3,6 hektare tersebut selesai dibangun dan bisa beroperasi.

“Di 2025 kita akan dorong agar pembangunan SIHT selesai meski tak 100 persen. Tahun 2026 kita target bisa beroperasi sembari melengkapi,” bebernya.

Pada 2026 nanti, pihaknya juga akan mengupayakan pengadaan mesin produksi, sehingga industri kecil rokok yang ada di SIHT nanti bisa juga memproduksi Sigaret Kretek Mesin (SKM).

Baca juga: Sudah Dirintis, H Masan Minta SIHT Jangan Sampai Mangkrak

Sebagai informasi, di 2024 SIHT sebenarnya mendapatkan alokasi anggaran kurang lebih sebesar Rp13 miliar. Anggaran yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tersebut akan digunakan untuk 12 paket pekerjaan.

Pekerjaan itu berupa pembangunan empat gudang produksi yang masing-masing berukuran 200 meter persegi, Hanggar Bea Cukai, sumur dalam, gerbang, jalan, pagar, tempat Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), dan lain sebagainya.

Namun, hingga saat ini beberapa pekerjaan tersebut belum ada yang dimulai. Bahkan, belum lama ini Kejari Kudus mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi di proyek pengurukan lahan SIHT tahun anggaran 2023.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

42,000FansSuka
13,322PengikutMengikuti
30,973PengikutMengikuti
144,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER