BETANEWS.ID, JEPARA – Memasuki triwulan ketiga, realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Jepara sudah mencapai 84,6 persen. Dari target sekitar Rp70,1 miliar saat ini sudah terealisasi sekitar Rp59 miliar atau kurang Rp10 miliar.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara, Florentina Budi Kurniawan, mengungkapkan, tiga desa yang menjadi penyumbang PBB terbesar adalah Desa Tubanan, Kecamatan Kembang senilai Rp30 miliar, Desa Banyuputih, Kecamatan Kalinyamat senilai Rp2,5 miliar, dan Desa Singorojo, Kecamatan Mayong senilai Rp537 miliar.
“Di Desa Tubanan terbesar karena di sana ada PLTU, kemudian Desa Banyuputih dan Desa Singorojo karena menjadi kawasan pabrik,” katanya saat ditemui di Kantor BPKAD, Kelurahan Ujungbatu, Kecamatan/Kabupaten Jepara, Jumat (16/8/2024).
Baca juga: Musim Kemarau, Petani Jepara Mulai Waswas Lahannya Kekurangan Air
Dari 195 desa/kelurahan yang ada di Kabupaten Jepara, hingga 15 Agustus 2024 baru 124 desa yang melunasi pembayaran PBB.
Terdapat tiga desa yang menjadi desa tercepat dalam melunasi PBB yaitu Desa Kerso Kecamatan Kedung; Desa Demangan, Kecamatan Jepara yang lunas pada 22 Januari 2024, dan Desa Gidangelo, Kecamatan Welahan yang lunas pada 30 Mei 2024.
Menurutnya, kendala dalam penagihan pembayaran PBB yaitu ketika aset yang dimiliki berada di Jepara, namun pihak yang bersangkutan bertempat tinggal di luar Jepara, bahkan ada yang di luar negeri.
“Asetnya di Jepara tapi orangnya di luar kota, bukan di Jepara, ada yang di luar negeri. Jadi yang seperti itu penagihannya agak susah,” ujarnya.
Bagi wajib pajak yang hingga 15 Agustus 2024 belum melunasi PBB, maka akan dikenakan denda sebesar 1 perse per bulan dari total nilai pajak yang harus dibayarkan.
Baca juga: Normalisasi Sungai SWD Capai 83 Persen, Target Rampung Pertengahan September
Hingga saat ini, total tunggakan pajak sejak 2014, saat terjadi pelimpahan wewenang penagihan pajak dari KPP Pratama kepada pemerintah daerah, sebesar Rp22 miliar. Dari total tersebut baru 65 persen yang sudah tertagih.
“Kita terus berupaya melakukan penagihan dengan sosialisasi langsung maupun tidak langsung, serta berkoordinasi dengan pihak desa. Kita terus mengingatkan bahwa pajak wajib dibayar,” pungkasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

