BETANEWS.ID, JEPARA – Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Himpunan Pengusaha Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI), Maskur Zaenuri mengatakan delapan perusahaan furniture dari Kabupaten Jepara mendapatkan order atau memenangkan tender untuk mengisi kebutuhan furniture di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Untuk bisa mengikuti tender, ia menjelaskan perusahaan harus memiliki sertifikat kecukupan industri yang memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Untuk itu perusahaan lain yang ingin mendapatkan order dari IKN kini sedang memproses pembuatan sertifikat tersebut.
Baca Juga: Siap-Siap! Parkir di Kawasan Pabrik Jepara Bakal Dikenai Pajak
“Sampai saat ini sudah ada delapan yang dapat order. Beberapa perusahaan lain dalam proses. Kami mendampingi teman-teman pengusaha yang sedang mengurus sertifikat TKDN,” jelasnya pada Rabu (31/7/2024) di Kantornya, Desa Kecapi, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.
Lebih lanjut ia mengatakan peluang bisnis furniture dan mebel di IKN sangat besar. Sebab pemerintah membutuhkan berbagai jenis furniture untuk kebutuhan kantor kementerian, perumahan kementerian dan hotel-hotel.
Ia menyebut perkiraan kebutuhan furniture dan mebel di IKN menembus angka Rp 3,4 triliun. Proyek tersebut tak hanya menjadi incaran pengusaha dalam negeri. Melainkan dari berbagai negara lain.
Para pengusaha di Jepara menurutnya sangat berpeluang besar mendapatkan proyek tersebut. Sebab, perusahaan-perusahaan yang ada di Jepara dinilai sanggup meggarap kebutuhan tersebut. Sepertu sofa, kursi, meja serta furniture lain baik interior maupun eksterior.
“Ini peluang cukup besar. Dan teman-teman pengusaha di Jepara pasti bisa bikin kebutuhan-kebutuhan itu,” ujarnya.
Baca Juga: Satpol PP Jepara Amankan 382 Botol Miras Berbagai Merek
Di sisi lain, proyek dengan nilai yang cukup fantastis tersebut menurutnya bisa menolong para pengusaha Jepara di tengah situasi ekspor yang sedang tidak stabil akibat politik global.
Hanya saja, pihaknya tetap mewanti-wanti agar para pengusaha tetap mengutamakan kredibilitas pemberi tender, yang bisa saja adalah pihak ke tiga dari pemerintah. Sehingga produk-produk mereka tetap terbayar.
Editor: Haikal Rosyada

