BETANEWS.ID, PATI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pati telah selesai menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024. Bahkan, untuk saat ini, KPU Pati juga telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Namun, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pati, Supriyanto, mengungkapkan, pihaknya menemukan adanya pelanggaran prosedur pada tahapan tersebut.
“Dari hasil pengawasan kami terhadap proses rekapitulasi DPHP, kami menemukan beberapa peristiwa. Menurut kami terdapat ketidakpatuhan prosedur dalam proses rekapitulasi,” kata di Kantor Bawaslu Pati, Kamis (15/8/2024).
Baca juga: Asal Tulis Data, Bawaslu Pati Temukan Pantarlih yang Tak Coklit Secara Langsung
Pelanggaran prosedur itu, menurutnya, ditemukan di dua kecamatan, yakni Dukuhseti dan Batangan. Temuan itu sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Pati, dengan memberikan saran dan perbaikan kepada KPU Pati.
Untuk itu, Bawaslu kemudian meminta pleno ulang rekapitulasi di 12 desa di Kecamatan Dukuhseti dan 2 desa di Kecamatan Batangan.
“Karena sebelum tanggal yang ditetapkan sesuai dengan PKPU Nomor 7 tahun 1999 itu, mereka sudah melakukan rekapitulasi,” ungkapnya.
Baca juga: Bawaslu Pati Temukan 12 Petugas Pantarlih Sebagai Anggota Parpol
Dia menegaskan, tindakan penyelenggara teknis Pilkada itu tidak taat prosedur, yakni terkait dengan jadwal atau tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU sendiri.
“Kami berharap, KPU dan jajarannya dalam menjalankan proses tahapan Pilkada ini bisa mematuhi rambu-rambu atau aturan yang telah ditetapkan,” tuntasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

