BETANEWS.ID, KUDUS – Tes presentasi dan wawancara pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus sudah selesai . Dalam proses tersebut, satu pelamar tak hadir sehingga otomatis tak lolos.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus, Putut Winarno, mengatakan, presentasi dan wawancara dilaksanakan pada 26 dan 27 Juli 2024. Dari total 15 pelamar, ada satu orang pelamar yang tidak datang.
“Ada satu pelamar yang tidak hadir presentasi dan wawancara. Alasannya, ada tugas yang tidak bisa ditinggalkan,” ujar Winarno kepada Betanews.id melalui sambungan telepon, Senin (29/7/2024).
Baca juga: Pemkab Kudus Digoyang Isu Pengkondisian Pengisian Jabatan Kepala Dinas
Terkait hasil presentasi dan wawancara tersebut, ungkap Winarno, hari ini 29 Juli 2024 dilaporkan ke Penjabat (Pj) Bupati Kudus. Hasilnya akan diumumkan sehari setelahnya yakni pada 30 Juli 2024.
“Pengumuman hasil presentasi dan wawancara akan kami posting di website dan media sosial resmi BKPSDM dan Pemkab Kudus,” bebernya.
Sebagai informasi, saat ini Pemkab Kudus melaksanakan lelang jabatan Kepala Dinas Perdagangan (Disdag), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Total awal ada 17 pendaftar, hingga tahap presentasi dan wawancara tersisa jadi 14 orang. Dua tereleminasi pada tahap seleksi administrasi, sedangkan satunya gagal lolos di tahap presentasi dan wawancara.
Baca juga: Jembatan Karangsambung Dibangun September 2024, Anggarannya Rp20 M
Jumlah 14 pendaftar tersebut, terdiri tiga pendaftar Kepala Dinas Perdagangan, lima Kepala Bappeda, dan enam pelamar Kepala Dinas PMD.
Hasil tahap presentasi dan wawancara nantinya akan dipilih tiga orang untuk disodorkan kepada Pj Bupati Kudus. Setelahnya, pimpinan daerah melaporkannya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Tahap berikutnya, bupati meminta rekomendasi pelantikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pertek (pertimbangan teknis) ke BKN (Badan Kepegawaian Negara). Sebab, pelantikan bisa dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Kemendagri.
Editor: Ahmad Muhlisin

