BETANEWS.ID, KUDUS – Ratusan peserta terlihat antusias dalam mengikuti Seminar Nasional dengan tema “Mewujudkan Kampus dan Sekolah tanpa Kekerasan” di Gedung J Lantai 5, Universitas Muria Kudus (UMK), Selasa (23/7/2024).
Ketua panitia, dr Diah Kurniati menyampaikan, bahwa kegiatan tersebut merupakan salah satu rangkaian dari Dies Natalis UMK 44, juga bertepatan dengan Hari Anak Nasional. Sehingga dengan pembahasan tema tersebut sangatlah pas, mengingat saat ini masih banyak terjadi kekerasan di lingkungan pendidikan.
Baca Juga: Peringati 10 Muharram, YPUMK Santuni Ratusan Anak Yatim
“Karena kan kampus dan sekolah kita harapkan menjadi tempat yang aman, untuk belajar. Tapi kenyataannya belum seperti itu, di beberapa kampus, di beberapa sekolah masih banyak terjadi kekerasan,” bebernya, Selasa (23/7/2024).
Ia menjelaskan, di era perkembangan teknologi yang semakin pesat, kekerasan tak hanya terjadi secara langsung, tapi sudah merambah ke dunia digital. Sehingga pihaknya mengundang narasumber dari siber crime kepolisian, KPAI, dan Komnas Perempuan.
“Ini untuk mensosialisasikan kepada khususnya pada siswa SMA,SMK, MA, dan adik-adik mahasiswa. Dimana, kita harus memberikan peran untuk menghentikan (kekerasan seksual maupun kekerasan fisik). Seperti adik-adik ini bisa membantu teman-teman,” ungkapnya.
Diah menuturkan, setidaknya peserta yang mengikuti dalam kegiatan tersebut kurang lebih ada 200 orang. Di antaranya dari perwakilan SMA sederajat di Kudus, hingga universitas di eks Karesidenan Pati.
“Antusiasme sangat bagus. Sesi tanya jawab juga masih banyak pertanyaan, jadi terlihat sangat antusias. Karena mungkin, memang seperti kejahatan kekerasan seksual, kekerasan fisik yang berbasis elektronik itu juga kan sudah mengena mereka,” jelasnya.
Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi sangat mengapresiasi berlangsungnya kegiatan tersebut. Hal itu dianggap penting, mengingat undang-undang tindak pidana kekerasan seksual terhitung baru. Sehingga harus lebih dikenalkan oleh publik, juga oleh pemangku kepentingan di Kudus.
“Dengan diketahui, maka pemerintah kabupaten, sekolah, universitas, bisa sama-sama membangun ruang aman dari kekerasan seksual. Mengingat peraturan pelaksana untuk undang-undang PPKS di lingkungan Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, maupun di Kemenag untuk di lingkungan pendidikan dibawah umur itu sudah ada yang memandatkan setiap sekolah, untuk membangun mekanisme atau SOP pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS), termasuk dengan membuat satgas,” ujarnya.
Tujuannya, kata dia, agar lingkungan pendidikan aman. Kemudian murid dan santri mendapatkan informasi terkait dengan kekerasan seksual di budaya tempat kekerasan. “Kalau memang terjadi kekerasan seksual, sekolah maupun universitas bisa memberikan bantuan terhadap korban,” tuturnya.
Baca Juga: Ringankan Biaya Pendidikan, UMK Salurkan Beasiswa Kepada Ratusan Mahasiswa
Sementara itu, Komisi KPAI, Dian Sasmita mendapati beberapa kasus kekerasan seksual di Kudus dan beberapa hambatan keadilan di acara tersebut. Hal itu menurutnya, menjadi PR Pemkab Kudus, agar memastikan adanya lembaga layanan UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah, Perlindungan Perempuan dan Anak).
“Seperti adanya layanan pemulihan, termasuk perlindungan terhadap anak, dan didukung oleh fasilitas sarana prasarana pendukungnya, seperti rumah aman, dan lain-lain,” imbuhnya.
Editor: Haikal Rosyada

