BETANEWS.ID, JEPARA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara telah mengamankan selebgram berisinial KN (24) berasal dari Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara karena terlibat dalam kegiatan judi online.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo menerangkan awalnya dari pihak kepolisian melakukan patroli cyber terkait situs judi online. Pihaknya menemukan dua akun selebgram dari satu orang yang sama berisi ajakan untuk bergabung di situs judi online.
Baca Juga: Triwulan Kedua, Transaksi Toko Daring Pemkab Jepara Capai Rp82 Miliar
“Kami kemudian melacak profil akun Instagram tersebut, ada dua akun yang kami temukan dari orang yang sama,” katanya pada Kamis (25/7/2024).
Dari keterangan tersangka yang telah berhasil diamankan di rumahnya pada Selasa (23/7/2024) lalu, ia menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan yaitu mempromosikan situs judi online di akun Instagramnya.
Tujuannya untuk mengajak orang lain bermain judi online di situs Roboslot. Tersangka juga bertujuan untuk mendapatkan keutungan dari penyedia situs judi online sebagai afiliator.
Selain meringkus tersangka, ia juga menyita beberapa barang bukti. Yaitu satu unit handphone merek Iphone 15. Selain itu juga disita buku rekening milik tersangka.
“Tersangka saat ini kami tahan di Mapolres Jepara dan proses penyidikan masih berjalan” jelasnya.
Atas tindakan tersebut, Penyidik Satreskrim Polres Jepara menjerat selebgram tersebut dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Tersangka terancam penjara maksimal sepuluh tahun,” sebutnya.
Baca Juga: Polres Jepara Tahan Oknum LSM Pemeras Kades Teluk Wetan
Lebih lanjut ia menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti pada kasus tersangka tersebut. Pasalnya, saat ini pihaknya masih terus melakukan patroli siber untuk melacak akun-akun yang terindikasi beraktivitas promosi judi online.
“Kami harap masyarakat tidak mempromosikan judi online. Karena ancaman hukumannya cukup berat,” tuturnya.
Editor: Haikal Rosyada

