BETANEWS.ID, JEPARA – Oknum LSM berinisial H, yang menjadi tersangka pelaku pemerasan terhadap Kepala Desa (Kades) Teluk Wetan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara resmi ditahan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo menjelaskan penetapan tersangka berdasarkan pada surat ketetapan tersangka nomor SP.Tap/75/VII/Res.1.19/2024/Reskrim tertanggal 22 Juli 2024.
Baca Juga: Revitalisasi Alun-alun 1 Jepara Masuki Tahap Pengerjaan
“Pelaku sudah kami tahan. Sudah kami tetapkan sebagai tersangkan,” jelasnya, Rabu (24/7/2024).
Selain itu, pihaknya juga telah memeriksa tiga orang saksi. Yaitu MER (23), warga Kecamatan Batealit, SA (38) warga Kecamatan Mayong dan M (67), salah satu Kades di Kecamatan Mlonggo.
Ia mengungkapkan, tersangka diduga melakukan pemerasan dan atau pengancaman dengan cara mengancam akan menyebarluaskan atau memberikan informasi dokumen administrasi desa. Yaitu APBDes dan Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan tahun 2019-2022 kepada masyarakat.
Namun karena Budi Santoso tidak memberikan dokumen tersebut, akhirnya tersangka membawa perkara ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. Dalam perkara tersebut Budi Santoso dinyatakan kalah.
Kemudian pada 2 Juli 2024 Budi bertemu dengan tersangka dan saksi M di sebuah kedai kopi di kawasan Jepara Kota untuk menyelesaikan perkara. Dalam pertemuan itu, tersangka diduga meminta sejumlah uang.
Pada saat itu Budi hanya memiliki uang Rp40 juta, namun tersangka menolak. Lalu tersangka melalui saksi M meminta kepada Budi, bahwa dokumen itu tidak akan disebarluaskan dengan syarat memberikan uang Rp90 juta.
Kemudian pada Senin (8/7/2024), Budi bertemu dengan tersangka dan tiga saksi tersebut di kedai kopi yang sama. Rencananya untuk menyerahkan uang permintaan tersangka. Namun tiba-tiba tersangka tidak mau menerima uang di kedai kopi itu.
Kemudian, saat tersangka dan saksi M berada di Taman Kerang yang letaknya hanya beberapa ratus meter dari kedai kopi itu, keduanya berhenti karena melihat Budi berhenti di dekatnya. Sesaat kemudian, tersangka keluar dari mobilnya untuk menerima uang dari Budi sebesar Rp 60 juta. Usai uang di tangan, tersangka dan M ingin langsung pergi.
Baca Juga: Desa Tangguh Bencana di Jepara Bakal Kembali Bertambah
“Saat tersangka bersama saksi M yang baru pergi, anggota (Satreskrim Polres Jepara) memberhentikan. Kemudian mereka dibawa ke Polres Jepara,” jelasnya.
Pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti. Yaitu satu unit mobil Daihatsu Sigra hitam bernomor polisi B 1352 COO, tiga unit ponsel, tas kantong warna cokelat batik, tas selempang hitam, nomor telepon dan uang Rp60 juta.
Editor: Haikal Rosyada

