Pemkab Jepara Akan Lawan Penyitaan Kompleks Ruko di Jobokuto Oleh Pengadilan

BETANEWS.ID, JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara akan mengajukan upaya perlawanan hukum terhadap putusan Pengadilan Negeri Jepara atas penetapan sita eksekusi dengan Nomor 2/Pdt.Eks/2024/PN JPA yang ditetapkan pada Rabu, (29/5/2024) terhadap objek tanah dan bangunan di Kompleks Ruko, Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Jobokuto, Kecamatan/Kabupaten Jepara.

Analis Hukum pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Jepara, Abdullah Munif, mengatakan, Pemkab Jepara sebenarnya menghormati hasil putusan pengadilan. Hanya saja, dari pihak Pemkab akan berusaha semaksimal mungkin agar putusan sita eksekusi tersebut tidak jadi dilakukan.

“Karena aset itu (Kompleks Ruko di Kelurahan Jobokuto) milik negara, kita ingin memperjuangkan bagaimana agar itu milik negara. Langkah upaya yang kita lakukan yaitu mengirim surat keberatan dan perlawanan terhadap sita eksekusi,” katanya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jepara, Jumat (26/7/2024).

-Advertisement-

Baca juga: Ratusan Karyawan Tak Terima Tanah dan Bangunan Duta Mode Disita PN Jepara

Ia mengatakan, saat ini Pemkab Jepara masih memiliki dokumen Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) dengan nomor 6 tahun 1998 atas objek tanah dan bangunan yang berada di Kompleks Ruko, Kelurahan Jobokuto. Total luas lahan tersebut yaitu 7.500 m2.

Dari dokumen HPL tersebut, kemudian diterbitkan sebanyak 42 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Sedangkan objek lahan dan bangunan yang akan disita oleh Pengadilan Negeri hanya 14 HGB, dengan luas lahan sekitar 2.500 m2.

Ditemui terpisah, Humas PN Jepara, Parlin Manatas Bona Tua, mengatakan, sita eksekusi yang dilakukan oleh PN Jepara merupakan permohonan dari Tanto Santoso selaku penggugat. Kasus tersebut menurutnya sudah berjalan lama yang dimenangkan oleh pihak penggugat di PN Jepara, Kasasi, hingga Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: 643 Ton Pupuk Organik di Jepara Belum Bisa Terserap

Karena perkara telah diputus dan berkekuatan hukum tetap, PN Jepara kemudian menerima permohonan sita eksekusi oleh Teguh Santoso. Namun, waktu sita belum ditentukan, karena masih menunggu pengukuran lahan dan penetapan batas-batas oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jepara.

Terkait dengan perlawanan eksekusi baik yang diajukan oleh Pemkab Jepara maupun pemilik Duta Mode, hal tersebut bisa dilakukan. Namun, hasilnya tetap menunggu hasil sidang yang akan digelar oleh PN Jepara.

”Hasilnya nanti tergantung putusan hakim, karena nanti akan disidangkan,” ungkapnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER