BETANEWS.ID, JEPARA – Ratusan karyawan Duta Mode mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Jepara, Jumat (26/7/2024) sekitar pukul 08.00 WIB. Mereka datang bersama kuasa hukum Duta Mode untuk memprotes penyitaan tanah dan bangunan oleh pengadilan.
Kuasa Hukum dari Joon Helmi, Pemilik Duta Mode, Ibrahim Yunas, menjelaskan, berdasarkan penetapan sita eksekusi nomor 2/Pdt.Eks/2024/PN Jpa yang ditetapkan pada Rabu, (29/7/2024), Pengadilan Negeri Jepara akan menyita objek tanah dan bangunan yang berada di kompleks ruko Kelurahan Jobokuto, Kecamatan/Kabupaten Jepara.
Ia membeberkan, objek tanah dan bangunan tersebut sebenarnya merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara. Objek tanah dan bangunan tersebut tadinya merupakan milik pribadi yang oleh pemerintah kemudian dilakukan pembebasan lahan dan dibangun terminal.
Baca juga: Promosikan Judi Online, Selebgram Jepara Ditangkap Polisi
Setelah tidak lagi difungsikan sebagai terminal, tanah tersebut kemudian dialihkan fungsi menjadi bangunan perkantoran dan pertokoan. Atas pengalihfungsian tersebut, Pemkab Jepara juga telah menertibkan Sertifat Hak Pengelolaan Nomor 6 tahun 1998.
“Pada tahun 2000, klien kami membeli tujuh SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) kepada Pemkab Jepara. Diatas SHGB itu ada hak pengelolaan, nomor 6 tahun 1998. SHGB ini waktunya masih nanti sampai 2030,” kata pria yang berasal dari Munde Herlambang & Partnes itu.
Lebih lanjut ia mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perbendaharaan Negara dan Keputusan Dirjen Badan Peradilan Umum MA tentang Pedoman Eksekusi Pengadilan Negeri, disebutkan bahwa tanah dengan status sebagai tanah negara tidak dapat dilakukan penyitaan.
Baca juga: Revitalisasi Alun-alun 1 Jepara Masuki Tahap PengerjaanÂ
Apabila hal tersebut tetap dilakukan maka dapat berpotensi menimbulkan kerugian negara. Selain itu, penyitaan terhadap objek tanah dan bangunan tersebut, juga berpotensi menimbulkan permasalahan sosial berupa hilangnya pekerjaan bagi 139 karyawan Duta mode.
“Sehingga hari ini saya dengan ditemani karyawan Duta Mode mengajukan perlawanan atas hak sita eksekusi. Karena efeknya, selain kerugian negara, para pegawai Duta Mode juga terancam kehilangan pekerjaan,” jelasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

