BETANEWS.ID, JEPARA – Pemerintah pada tahun ini kembali mengalokasikan pupuk organik bersubsidi untuk petani. Kabupaten Jepara pada tahun 2024 mendapat alokasi pupuk organik sebanyak 643 ton. Namun hingga Masa Tanam (MT) Ke-2 alokasi pupuk tersebut belum bisa terserap.
Sumardi, Kepala Seksi (Kasi) Sarana dan Prasarana pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Jepara menjelaskan alokasi pupuk organik belum bisa terserap karena pupuk tersebut belum tersedia di kios pertanian.
Baca Juga: Rencana Pendapatan Jepara 2025 Diproyeksi Capai Rp2,4 Triliun
“Pemerintah pada tahun ini kembali memfasilitasi pupuk organik, hanya saja alokasi yang disediakan belum bisa terserap karena di kios pupuknya itu belum tersedia,” katanya saat ditemui di Kantor DKPP Kabupaten Jepara, Selasa (16/7/2024).
Ia berharap di MT selanjutnya, alokasi pupuk organik sudah tersedia di toko pertanian sehingga bisa digunakan oleh petani. Lebih lanjut ia mengatakan bahwa alokasi pupuk organik subsidi sebenarnya sudah dilakukan oleh pemerintah, namun pada tahun 2020 subsidi tersebut dihentikan.
“Karena pada saat itu Covid, sehingga alokasi anggarannya mungkin dialihkan ke hal lain. Tahun ini kembali dialokasikan lagi,” tambahnya.
Penyerapan pupuk organik subsidi pada tahun-tahun sebelumnya oleh petani, menurutnya memang tidak berjalan maksimal. Namun meski begitu, secara perlahan ia terus memberikan sosialisasi kepada petani untuk mulai menggunakan pupuk organik pada saat menanam padi.
Sebab penggunaan pupuk organik pada lahan pertanian dapat mengembalikan tingkat kesuburan tanah. Ketika lahan atau tanah yang ditanami memiliki tinggkat kesuburan tinggi, penyerapan pupuk oleh tanaman akan berjalan maksimal.
“Hanya saja ketika menggunakan pupuk organik, waktu digunakan perubahan di tanaman tidak bisa langsung seketika, butuh proses, ada pelapukan, bisa diserap tanaman biasanya di MT selanjutnya,” jelasnya.
Baca Juga: Launching Aplikasi Samudera, Pj Bupati Jepara: ‘Tanpa Biaya dan Anggaran’
Ia menyebut, dalam satu hektare paling tidak membutuhkan 10 ton pupuk organik agar pertumbuhan tanaman bisa berjalan maksimal. Namun, dalam proses upaya sosialisasi penggunaan pupuk organik, ia menyarankan dalam setiap MT, petani paling tidak menggunakan dua ton pupuk organik dalam satu hektare lahan.
“Normalnya 1 hektare butuh paling tidak 10 ton pupuk organik, tapi kita berharap paling tidak satu MT, penggunaan (pupuk organik) bisa 2 ton,” pungkasnya.
Editor: Haikal Rosyada

