BETANEWS.ID, KUDUS – Pemeritah Kabupaten (Pemkab) Kudus membentuk Tim Percepatan Penanggulangan TBC (TP2TBC). Tim ini akan bertugas untuk menyukseskan program Kudus Bebas TBC 2028.
Sekretaris TP2TBC Kudus, Safi’i mengatakan, Ketua TP2TBC dijabat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat. Sementara Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) seperti Bupati, Ketua DPRD, Kepala Polres dan Komandan Kodim sebagai Pembina dan Sekretaris Daerah sebagai Pengarah.
Menurutnya, anggota tim terdiri lintas sektor mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), lembaga/badan vertikal, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, organisasi profesi, dunia usaha dan perguruan tinggi. Tim akan menangani percepatan eliminasi TBC secara kolaboratif.
Baca juga: Punya Risiko TBC 10 Kali Lebih Tinggi, Warga Binaan Rutan Kelas IIB Diskrining Dinkes Kudus
“Kami saat ini juga bekerja sama atau didampingi USAID BEBAS TB. Kegiatannya mulai dari teknis dan nonteknis kesehatan. Pembentukan tim ini juga salah satu hasil dari pendampingan USAID BEBAS TB,” ujar Safi’i dalam rilisnya pada betanews.id, Rabu (17/6/2024).
Safi’i menjelaskan, tim bertugas menyusun rencana kerja tahunan untuk mencapai target eliminasi tuberkulosis, menyediakan serta mengoptimalkan sumber daya sesuai tugas dan fungsi masing-masing sektor/instansi, mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan percepatan penanggulangan tuberkulosis.
“Tim juga bertugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan percepatan penanggulangan tuberkulosis,” bebernya.
Pihaknya berharap, penangananan TBC dapat dilakukan bersama, baik OPD atau lembaga kesehatan maupun nonkesehatan. Penanganan TBC dengan pendekatan seperti saat pandemi covid 19 diharapkan dapat dilakukan oleh TP2TBC.
Baca juga: Pasien TBC di Kudus Dapat Bantuan Rp600 Ribu Tiap Bulan Selama Dua Tahun
“Tim diharapkan akan dapat berfungsi optimal guna mencapai target Kudus Bebas TBC tahun 2028,” ujar Syafi’i.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Perpres 67 tahun 2021, target eliminasi nasional TBC di Indonesia pada 2030. Target tersebut mengacu pada Strategi Nasional Eliminasi TBC, yaitu menurunkan angka kejadian (incidence rate) TBC menjadi 65 (enam puluh lima) per 100.000 (seratus ribu) penduduk dan angka kematian akibat TBC menjadi 6 (enam) per 100.000 (seratus ribu) penduduk.
Editor: Ahmad Muhlisin

