Gagal Tawuran, 27 Remaja Kudus Berakhir Sujud Taubat di Kantor Polisi

BETANEWS.ID, KUDUS – Rencana tawuran yang melibatkan puluhan remaja di Kabupaten Kudus berhasil digagalkan polisi. Sebanyak 27 remaja diamankan setelah diduga berencana melakukan tawuran di depan Mie Gacoan, Kelurahan Purwosari, pada Senin dini hari (9/3/2026).

Aksi tersebut bermula dari saling ejek atau bullying di sekolah yang kemudian berlanjut menjadi tantangan tawuran melalui pesan langsung (Direct Message) di Instagram. Kedua kelompok remaja itu bahkan saling mengajak teman dari komunitas masing-masing untuk bertemu dan berkelahi.

Tim patroli Polsek Kudus Kota bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan “Lapor Pak Kapolres”. Saat petugas tiba di lokasi sekitar pukul 02.30 WIB, dua kelompok remaja yang diduga hendak tawuran langsung kocar-kacir.

-Advertisement-

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim dan Intelkam, polisi berhasil mengidentifikasi total 27 remaja yang terlibat. Mereka berasal dari dua kelompok yang sebagian berada di wilayah perbatasan Kudus dan Pati, bahkan beberapa di antaranya diketahui masih bersekolah di tempat yang sama.

Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan mengatakan, pihaknya memilih mengedepankan pendekatan pembinaan dengan menerapkan restorative justice karena mayoritas pelaku masih berstatus pelajar dan di bawah umur.

Baca juga: Malam Ramadan Bocil di Kudus Malah Tawuran, Bermula dari Tantangan Lewat Instagram

“Kami mengedepankan pembinaan. Syaratnya mereka harus menyadari kesalahan dan orang tua wajib meningkatkan pengawasan. Ini adalah kesempatan kedua bagi masa depan mereka,” ujar Subkhan saat mediasi di Polsek Kudus Kota melalui siaran tertulisnya, Kamis (11/3/2026).

Dalam proses pembinaan tersebut, para remaja diminta meminta maaf kepada orang tua masing-masing dengan melakukan sungkem sebagai bentuk penyesalan. Suasana haru pun sempat terjadi ketika beberapa orang tua dan anak terlihat menangis saat prosesi tersebut berlangsung.

Selain itu, para remaja juga dibimbing melaksanakan sholat taubat di Mushola As-Salam Polsek Kudus Kota sebagai bagian dari pendekatan pembinaan secara spiritual.

Mereka juga diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.
Surat tersebut diketahui oleh orang tua, perangkat RT/RW, kepala desa, hingga Bhabinkamtibmas dan Babinsa di wilayah masing-masing.

Berdasarkan data kepolisian, ke-27 remaja tersebut berasal dari berbagai latar belakang pendidikan, mulai dari SMP, MTs, SMK, mahasiswa, hingga remaja yang sudah putus sekolah.

“Polsek Kudus Kota juga mengimbau para orang tua untuk lebih aktif memantau pergaulan anak, terutama dalam penggunaan media sosial, agar kejadian serupa tidak kembali terjadi,” tuturnya.

Editor:Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER