BETANEWS.ID, KUDUS – Pembangunan pabrik motor listrik Polytron di Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus ditargetkan bisa mulai pada 25 Agustus 2024. Sementara perkiraan mulai berproduksi kurang lebih setahun setelahnya, yakni Agustus 2025.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kudus, Harso Widodo, mengatakan, saat ini proses pembangunan pabrik motor listrik Polytron masih tahap pemenuhan perizinan dasar, yakni analisis dampak lingkungan (Amdal).
Izin Amdal tersebut, kata Harso, terkait perluasan pabrik kurang lebih enam hektare dari empat hektare yang sudah ada. Jadi nanti total luasnya 10 hektare.
Baca juga: Pabrik Motor Listrik Polytron Beroperasi 2024, Bisa Produksi 320 Ribu Unit Setahun
“Amdal memang sering jadi permasalahan di semua daerah. Apalagi, untuk perusahaan produksi motor listrik ini, pengurusan izinnya sampai pemerintah provinsi dan pusat,” ujar Harso, belum lama ini.
DPMPTSP Kudus, tuturnya, akan mendampingi pengurusan izin dasar pabrik listrik Polytron. Pihaknya juga akan lebih pro aktif agar bisa segera selesai.
“Kami juga akan berkonsultasi ke DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah, untuk mengurai permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan Amdal, baik yang jadi kewenangan pemerintah provinsi maupun Pemerintah Pusat,” ungkapnya.
Tak hanya itu, kata dia, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Tengah terkait izin lingkungan. Tujuannya tentu guna membantu mempercepat proses periizinan dasar.
Baca juga: Nilai Investasi Pabrik Motor Listrik Polytron di Kudus Capai Rp50 M, Ini Lokasinya
“Tentunya sesuai dengan ketenguan perundang-undangan yang berlaku. Itu harapan kami,” kata Harso.
Dia berharap, pengurusan izin Amdal bisa selesai dalam waktu tiga bulan. Sehingga, groundbreaking pabriknya bisa dilaksanakan pada Agustus 2024.
“Tentunya hal itu juga tergantung percepatan pelaku usaha terhadap pengurusan perizian Amdal yang saat ini sudah diajukan ke Kementerian Lingkungan Hidup atau Badan Lingkungan Hidup Provinsi,” terangnya.
Editor: Ahmad Muhlisin