31 C
Kudus
Jumat, Februari 27, 2026

ASN Kudus Diimbau Sisihkan THR untuk PPPK Paruh Waktu, Alokasi Anggaran Rp32,8 M

BETANEWS.ID, KUDUS – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus dipastikan tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran 2026. Hal itu terjadi karena tidak ada alokasi anggaran daerah yang disiapkan untuk pembayaran THR bagi pegawai dengan status tersebut.

Dalam APBD tahun ini, Pemkab Kudus hanya menganggarkan THR untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK penuh waktu. Sementara PPPK paruh waktu, dalam aturannya belum bisa masuk dalam skema penerima resmi.

Menyikapi kondisi itu, Bupati Kudus Sam’ani Intakoris mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menerima THR untuk ikut berbagi. Ia mendorong adanya solidaritas internal agar rekan-rekan yang tidak mendapatkan tetap bisa merasakan kebahagiaan menjelang Idulfitri.

-Advertisement-

“Ini bentuk empati dan solidaritas. Kita ajak teman-teman yang menerima untuk berbagi kepada yang belum mendapatkan,” kata Samani di Pendopo Kudus belum lama ini.

Menurutnya, mekanisme pengumpulan donasi akan dikoordinasikan melalui masing-masing kepala dinas. Selanjutnya, arahan tersebut diteruskan ke setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar pelaksanaannya tertib dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Baca juga: Ribuan PPPK Paruh Waktu di Kudus Dipastikan Tak Terima THR, Begini Penjelasannya

Bupati Sam’ani berharap langkah tersebut bisa menjadi solusi sementara di tengah keterbatasan anggaran. Dengan cara itu, PPPK paruh waktu tetap bisa ikut merasakan suasana Lebaran meski tidak menerima THR dari pemerintah daerah.

Meski demikian, ia menekankan bahwa ajakan berbagi itu tidak boleh disertai unsur paksaan. Kontribusi yang diberikan ASN harus murni atas dasar keikhlasan.

“Tidak boleh ada pemaksaan. Silakan sesuai keikhlasan masing-masing. Intinya bagaimana kita bisa berbahagia bersama saat merayakan Idulfitri,” tegasnya.

Data di lingkungan Pemkab Kudus mencatat terdapat 2.606 pegawai berstatus PPPK paruh waktu. Jumlah tersebut cukup signifikan, sehingga kebijakan tidak diberikannya THR tahun ini menjadi perhatian tersendiri.

Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Djati Solechah alokasi THR untuk ASN Pemkab Kudus tahun ini kurang lebih sebesar Rp 32,8 miliar. Masing-masing akan menerima THR sesuai dengan golongan dan pangkatnya.

“THR akan diberikan kepada PNS dan PPPK penuh waktu Pemkab Kudus. Sementara untuk paruh waktu tidak dapat, karena regulasinya memang begitu,” ujar Djati.

Editor: Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER