BETANEWS.ID, KUDUS – Seorang pengurus salah satu pondok pesantren di Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus diduga melakukan tindak kekerasan fisik terhadap belasan santri. Jari tangan mereka melepuh karena dimasukan ke dalam air panas, bahkan satu santri harus dirawat di rumah sakit.
Ketua Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) Kabupaten Kudus, Haniah, mengungkapkan, kejadian tersebut terjadi pada Senin, 27 Mei 2024 lalu. Sementara, pihaknya baru mendapat aduan kekerasan dari orang tua korban, Kamis, 6 Juni 2024.
“Informasinya ada beberapa santri yang dianggap melakukan pelanggaran pondok, yakni merokok, sehingga mungkin peringatan pertama tidak diindahkan lalu ada peringatan kedua. Hukuman itu dengan dicelupkan ke air yang mungkin, kan, panas karena sampai melepuh,” ujar Haniah melalui sambungan telepon, Jumat (7/6/2024).
Baca juga: Selain Rusak, Warga Juga Keluhkan Jalan Gondosari-Menawan Gelap Gulita
Haniah juga mengaku, telah menjenguk salah satu santri yang sempat dirawat di rumah sakit yang ada di Kabupaten Pati, Jumat (7/6/2024). Santri tersebut disebut mengalami luka yang paling parah.
“Jadi sampai kulitnya mengelupas, dikasih hasil foto habis operasi ngeri, karena mengelupas. Pas saya ke sana juga masih basah, ini kan akhirnya jadi luka permanen. Kalau perawatan tidak higienis, kan, berbahaya,” tuturnya.
Santri tersebut diketahui berinisial AA, warga asli Kabupaten Pati yang menuntun ilmu agama di Ponpes di Kecamatan Dawe itu. Santri tersebut juga merupakan seorang siswa MA di wilayah sekitar yang masih duduk di bangku kelas 10.
Baca juga: Owner Biro Umrah Goldy Kudus Tak Dijerat Pasal TPPU, Bagaimana Nasib Uang Jemaah?
Terpisah, Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Wakapolres Kompol Satya Adi Nugraha pun membenarkan adanya kejadian tersebut. Namun, sampai saat ini pihak orang tua baru mengadu ke Polres Kudus, belum melakukan pelaporan terkait kasus tersebut.
“Iya benar, korban sekitaran 12 orang. Coba biar saya pastikan langkah-langkah dari Polres. Agar nanti sedikit lengkap wawancaranya,” ujarnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

