BETANEWS.ID, KUDUS – Para calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus terpilih mulai mengajukan kredit di Bank Jateng. Tak tanggung-tanggung, nilainya mencapai miliaran rupiah.
Ketua Tim Analis Kredit Konsumtif Bank Jateng Cabang Kudus, Ady Priambodo, mengatakan, tumbuhnya nilai kredit tahun ini salah satunya adalah untuk pembiayaan calon legislatif terpilih. Menurutnya, Bank Jateng sudah bisa melayani pengajuan kredit sebelum mereka dilantik.
“Sebenarnya, jaminan pengajuan caleg terpilih adalah Surat Keputusan (SK) pelantikan. Namun, khusus untuk caleg terpilih incumbent, kita bisa layani pengajuan kreditnya meski belum dilantik atau belum menerima SK,” ujar Ady di ruang kerjanya, belum lama ini.
Baca juga: 54 Persen ASN Kudus “Sekolahkan” SK ke Bank Jateng, Nilainya Capai Rp771 M
Menurutnya, pengajuan kredit caleg terpilih incumbent cukup menyiapkan bukti surat keputusan KPU bahwa yang bersangkutan memang terpilih kembali. Ketika yang bersangkutan sudah dilantik, SK pelantikan yang asli itu baru disusulkan ke Bank Jateng.
“Namun, hal tersebut tak bisa berlaku untuk caleg terpilih yang baru menjabat. Mrereka harus menunggu SK pelantikan dari KPU terlebih dulu,” jelasnya.
Dia menuturkan, SK anggota DPRD Kudus bisa digunakan untuk pengajuan kredit maksimal Rp1,5 miliar. Nominal kredit tersebut nantinya bisa diangsur selama menjabat yakni lima tahun.
Baca juga: Ajak Warga Taat Bayar Pajak, Pemkab Kudus Kembali Gratiskan Denda PBB
“Untuk prosesnya cepat. Jika persyaratan lengkap dan BI Cecking lancar maka bisa segera kita layani, bahkan sehari bisa langsung cair,” ungkapnya.
Selama ini, kata dia, seluruh anggota DPRD Kudus menjaminkan SK pelantikan ke Bank Jateng, sebab kesempatanya cuma sekali dalam lima tahun atau masa jabatan.
Editor: Ahmad Muhlisin