BETANEWS.ID, JEPARA – Salah satu staf di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Jepara, yaitu Luluk Agus Yulianto mendeklarasikan diri sebagai Bakal Calon Bupati (Bacabup) Jepara. Luluk tercatat sebagai staf bidang pemuda dan olahraga di Disdikpora Jepara.
Pria yang juga Koordinator Relawan Bolone Mase Jepara itu mengaku siap mengundurkan diri dari posisinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Saya rasa kami mengikuti ketentuan. MKnya sudah jelas. Kalau sudah ditetapkan menjadi paslon (pasangan calon), ya, harus mundur. Konsekuensi logis. Kita sebagai masyarakat harus taat hukum. Aturanya seperti apa ya harus kita lalui,” katanya saat acara Silaturahmi Relawan Bolone Mase di Ballroom Hotel Two Ritch Hotel, Rabu (8/5/2024) malam.
Baca juga: Luluk Agus Yulianto Mantap Nyalon Bupati Jepara, Bawa Gerbong Relawan Gibran
Untuk membuktikan keseriusannya mencalonkan diri sebagai Cawabup, Luluk telah melakukan komunikasi dan mendaftar penjaringan bakal calon kepala daerah di enam partai, yaitu Gerindra, Golkar, Demokrat, PKB, PPP, dan NasDem.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko, mengatakan, pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara tidak mempermasalahkan jika terdapat ASN yang mendaftar penjaringan bakal calon kepala daerah melalui partai politik.
“Baru penjaringan lewat partai, ya, boleh-boleh saja. Kalau tidak boleh nanti susah,” katanya saat dihubungi melalui telepon, Jumat (10/5/2024).
Ia menambahkan, ASN wajib mengundurkan diri saat sudah ditetapkan menjadi calon kepala daerah dan tergabung di salah satu partai.
“Nanti saat dia betul-betul ditetapkan sebagai calon, mendaftar dari partai, sudah diakui menjadi bagian dari partai, maka etikanya dia harus mengundurkan diri dari PNS. Misal belum afiliasi di partai tertentu, ya, memang tidak bisa (ditindak),” tambahnya.
Baca juga: Relawan Bolone Mase Tunggu Arahan Gibran untuk Dukung Paslon di Pilkada Jepara
Namun untuk saat ini, menurutnya, Pemkab Jepara belum menemukan bukti jika ketua relawan Bolone Mase Jepara tersebut ikut serta dalam agenda politik praktis.
“Bolone Mase kalau terbukti ikut partai itu (Luluk) harus mulai mengundurkan diri (dari ASN). Bisa dikenakan sanksi peringatan. Nanti kita lihat. Bolone Mase itu bagian dari partai tidak,” terangnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

