31 C
Kudus
Sabtu, Februari 14, 2026

Tersangka Tambak Udang Karimunjawa Bakal Dikenakan Pasal Berlapis

BETANEWS.ID, JEPARA – Empat orang pemilik tambak udang Karimunjawa yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Gakkum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara (Jabalnusra) bakal dikenai pasal berlapis.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani, menjelaskan, pasal berlapis tersebut diberikan agar memberikan efek jera bagi para pengrusak lingkungan. Adapun pasal berlapis yang akan dikenakan kepada para tersangka yaitu penegakan hukum pidana maupun perdata.

Untuk hukum pidana yang dikenakan selain pidana lingkungan hidup juga pidana kehutanan atau konservasi sumber daya hayati dan ekosistem.

-Advertisement-

Baca juga: Empat Pemilik Tambak Udang di Karimunjawa Ditetapkan Jadi Tersangka

“Disamping menjerat pelaku perusakan dengan penegakan hukum pidana, saat ini Gakkum KLHK tengah menyiapkan upaya penegakan hukum perdata ganti rugi lingkungan dan pemulihan lingkungan,” katanya dalam siaran pers yang diterima Betanews.id, Jumat (22/3/2024).

Namun, untuk besaran ganti rugi kerusakan lingkungan, tim hukum KLHK masih menganilis besaran kerugian lingkungan akibat aktivitas tambak udang yang mencemari wilayah perairan Taman Nasional (TN) Karimunjawa.

Sebelumnya, ke-empat pemilik tambak udang tersebut resmi ditetapkan menjadi tersangka setelah dikumpulkannya barang bukti dari para ahli bahwa kegiatan tambak budi daya udang terbukti menyebabkan kerusakan terumbu karang.

Baca juga: Tuntut Daniel Dibebaskan, Seniman Jepara Gelar Aksi Teatrikal Bawa Limbah Tambak Udang 

Selain itu, sebelumnya juga sudah dilakukan Operasi Gabungan Penertiban Penggunaan ilegal di TN Karimunjawa berupa sarana tambak udang pada 31 Oktober -5 November 2023.

“Kegiatan pengrusakan lingkungan yang dilakukan tersangka di Taman Nasional Karimunjawa merupakan tindak kejahatan serius yang telah merusak ekosistem dan merugikan masyarakat, sehingga para pelaku harus dihukum maksimal agar terwujud keadilan,” katanya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER