BETANEWS.ID, JEPARA – Penyidik Gakkum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra) telah menetapkan empat orang tersangka perusak lingkungan akibat kegiatan budidaya tambak udang di wilayah Taman Nasional (TN) Karimunjawa.
Adapun empat orang tersangka tersebut yaitu SL (50) asal Surabaya, Jawa Timur; S (50), TS(43), dan MSD (47) yang berasal dari Kecamatan Karimunjawa, Jepara.
Penyidik Balai Gakkum kemudian menjerat para tersangka dengan Pasal 98 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman kurungan penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Baca juga: Usai Penutupan Tambak Udang di Karimunjawa, Pemkab Diminta Tetap Lakukan Pengawasan
Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan, kegiatan pengrusakan lingkungan yang dilakukan oleh para tersangka merupakan tindak kejahatan serius. Sebab, para petambak mengambil air dari wilayah perairan TN Karimunjawa melalui pipa yang dialirkan ke tambak udang kemudian membuang limbahnya ke perairan TN Karimunjawa.
Kegiatan tambak udang tersebut, menurutnya, selain merusak ekosistem TN Karimunjawa juga merugikan masyarakat dan negara.
“Kita sudah peringatkan para tersangka untuk menghentikan kegiatan tambak udang ilegal tetapi mereka tidak mematuhi sehingga kita beri peringatan tegas dengan menetapkan menjadi tersangka,” katanya dalam siaran pers yang diterima Betanews.id, Jumat (22/3/2204).
Sementara itu, Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Jabalnusra, Taqiudin, menegaskan bahwa sebelumnya sudah dilakukan operasi gabungan penertiban tambak udang di wilayah Karimunjawa pada 31 Oktober-5 November 2023.
Baca juga: Majelis Hakim PN Jepara Tolak Eksepsi Aktivis Lingkungan Karimunjawa, Ini Alasannya
Operasi tersebut juga sebagai bentuk peringatan agar tidak membuang limbah tambak udang ke wilayah perairan. Namun, hal tersebut tidak diperhatikan oleh para petambak.
Operasi gabungan yang diadakan juga sebagai tindak lanjut adanya aduan dari pengelola TN Karimunjawa terkait dengan adanya limbah yang mencemari wilayah perairan sehingga merusak terumbu karang dan menyebabkan gatal-gatal yang mengganggu aktivitas pariwisata.
“Dalam pengamanan kawasan Taman Nasional Karimunjawa, KLHK selalu mengedepankan upaya persuasif, pre-emtif dan preventif. Namun, tindakan penertiban dan yustisi akan diterapkan jika aktivitas ilegal di kawasan Taman Nasional Karimunjawa masih terus terjadi agar menimbulkan efek jera,” tegasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin