31 C
Kudus
Sabtu, Februari 21, 2026

Meski jadi Tersangka, Bos Goldy Mixalmina Kudus Kukuh Enggan Akui Tipu Jemaah Umrah

BETANEWS.ID, KUDUS – Meski sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang jemaah umrah senilai Ro4,9 miliar, Bos Mixalmina Kudus, Zyuhal Laila Nova masih kukuh enggan mengakui kalau melakukan penipuan.

Dia menegaskan, selama belasan tahun menjalankan biro umrah, Laila memastikan semua jemaahnya bisa berangkat ke Tanah Suci. Hanya kali ini saja nasibnya apes, karena ia mengaku ditipu rekanan bisnis.

“Sudah 11 tahun dan setiap bulan minimal dua bus saya berangkatkan. Jadi saya tidak ada niat untuk menipu sama sekali dan insyaAllah agen-agen mengetahui itu. Tapi sekarang sudah seperti ini. Ini nasib saya. Saya bertanggung jawab untuk mengembalikan uang jemaah dulu,” tuturnya di Mapolres Kudus, Rabu (6/3/2024).

-Advertisement-

Baca juga: Diduga Gelapkan Uang Jemaah Umrah Rp4,9 M, Bos Goldy Mixalmina Kudus Terancam 4 Tahun Penjara

Laila berjanji akan mengembalikan uang 189 jemaah senilai Rp4,9 miliar dengan cara menjual aset toko yang dianggap bisa mencukupi uang milik korban.

“Ini iktikad saya yang benar-benar tidak menipu jemaah. Karena biro kami beri nama Mixalmina, itu anak saya. Saya kepengen perusahaan itu saya wariskan ke anak dan saya tidak ada pikiran apapun untuk menipu jemaah,” ujarnya.

Terkait penggunaan uang, Laila mengaku menggunakannya untuk pembayaran sejumlah tiket pemberangkatan jemaah umrah dan pembayaran hotel di Tanah Suci. Namun, dia mengaku ada beberapa uang yang sudah digunakannya.

“Uangnya untuk tiket, hotel, dan beberapa (keperluan) yang belum dibayarkan sudah saya pakai,” bebernya.

Baca juga: CEO Biro Umroh Goldy Mixalmina Kudus Siap Tanggung Jawab, Tegaskan Tak Akan Kabur 

Sementara itu, Wakapolres Kudus, Kompol Satya Adi Nugraha, menyampaikan, mengenai penggunaan uang untuk pembayaran tiket dan hotel hanya pengakuan pihak tersangka. Pihak kepolisian sampai saat ini belum bisa mengiyakan.

“Info pengakuan uang terkendala di agen perjalanan hanya pengakuan. Kira belum bisa mengiyakan, soalnya itu pengakuan dari tersangka,” jelasnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER