BETANEWS.ID, KUDUS – Pemilik Biro Umrah Goldy Mixalmina Kudus, Zyuhal Laila Nova (ZLN) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kudus. Laila dijerat pasal penipuan dan penggelapan yang diduga merugikan korban dengan total Rp4,9 miliar.
Wakapolres Kudus, Kompol Satya Adi Nugraha, menjelaskan, kasus penggelapan ini diduga terjadi sejak Agustus 2023 hingga Februari 2024 dengan korban mencapai 189 orang. Awal mula para korban curiga saat pihak Goldy Mixalmina Kudus terus mengundur keberangkatan jemaah umrah.
Para korban juga tidak bisa menghubungi pelaku untuk konfirmasi. Korban juga tidak bisa berkomunikasi dengan pihak biro umrah untuk meminta kejelasan. Dengan serangkaian masalah itu, para korban kemudian melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian pada 26 Februari 2024.
Baca juga: Zyuhal Laila, Pemilik Biro Umrah Goldy Mixalmina Kudus Ditetapkan Tersangka
“Ada informasi, memang terduga atau terlapor melarikan diri dan berada di luar negeri, baik di Mesir, Arab Saudi, pokoknya berada di luar area kudus. Sehingga, dengan kejadian itu, korban melapor ke Polres Kudus,” terangnya saat mengadakan gelar perkara di Mapolres Kudus, (Rabu (6/3/2024).
Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan kepada korban, karyawan Goldy Mixalmina Kudus, istri terlapor, dan juga terlapor. Hasilnya, polisi menemukan beberapa alat bukti untuk menetapkan laila sebagai tersangka.
“Aliran transfer dari beberapa rekening, alat bukti pembayaran secara cash, dua laptop, alat bukti, kuitansi pembayaran dengan nominal berbeda-beda, ada yang nominal Rp140 juta, rekening dari korban, Mandiri, BCA, BRI, itu menjadi alat bukti kita untuk memenuhi unsur penipuan dan penggelapan,” jelasnya.
Ia menuturkan, motif yang dilakukan oleh tersangka adalah untuk memperkaya diri sendiri. Pihaknya juga sudah menyita satu unit mobil Toyota Innova Reborn berwarna putih dan satu unit handphone dengan merek iPhone 13.
Baca juga: CEO Biro Umroh Goldy Mixalmina Kudus Siap Tanggung Jawab, Tegaskan Tak Akan KaburÂ
“Terkait ada tersangka lain masih kita dalami. Apakah dia bekerja sendiri, atau mungkin nanti ada tersangka lain. Ini masih mendalami keterangan dari korban, karyawan,” ujarnya.
Wakapolres menegaskan, tersangka akan dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP, terkait penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman selama empat tahun penjara.
Di sisi lain, Laila berjanji akan mengembalikan sepenuhnya uang jemaah yang sudah masuk di biro umrahnya. Namun, karena ada beberapa asetnya disita polisi, dia akan menjual aset tokonya.
“Uangnya ada di tiket, hotel, dan beberapa yang belum untuk dibayarkan sudah saya pakai. Untuk mengembalikan uang milik korban dengan cara jual toko, insyaallah nilainya cukup untuk membayar semuanya,” imbuhnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

