Catat Tanggalnya, Polres Kudus Akan Gelar Operasi Keselamatan Lalu Lintas 

BETANEWS.ID, KUDUS – Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto, memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024 di halaman Mapolres Kudus, Sabtu (2/3/2024). Tujuan operasi yang dilaksanakan pada 4 hingga 17 Maret 2024 itu untuk menertibkan lalu lintas menjelang bulan Ramadan dan Idulfitri 1445 H. 

Berdasarkan data Polres Kudus, jumlah pelanggaran lalu lintas pada 2023 mencapai 664.480 kasus atau turun 11 persen dibanding 2022 dengan 750.656 kasus. Sementara jumlah teguran pada 2023 sebanyak 386.458 atau naik 46 persen dibanding 2022 dengan 265.288 kasus. 

Dengan membaca Amanat Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, AKBP Dydit Dwi Susanto, mengatakan, Polri diberi tugas untuk meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, dengan membangun budaya tertib berlalu lintas dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik.

-Advertisement-

Baca juga: Kasus Dana Hibah KONI Kudus, Kejari Sinyalir Adanya Korupsi Berjemaah 

Hal itu penting demi mewujudkan kamseltibcarlantas menjelang Ramadan dan Idulfitri 1445 H, sekaligus untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya.  

“Tujuannya agar kegiatan operasi dapat berjalan dengan optimal dan berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan,” kata AKBP Dydit melalui siaran tertulisnya, Sabtu (2/3/2024). 

Operasi dengan mengusung tema, ‘Keselamatan Berlalu Lintas Guna Terwujudnya Indonesia Maju’ ini mengedepankan giat preemtif, preventif, disertai gakkum dengan humanis dan edukatif.  

Kapolres melanjutkan, apabila kerja sama antara TNI/Polri, pemerintah setempat, bersama masyarakat sudah terjalin dengan baik, tentunya mampu menciptakan kamseltibcarlantas dengan sendirinya, sehingga potensi pelanggaran, kemacetan, serta kecelakaan lalu lintas dapat diminimalkan. 

Dalam apel gelar pasukan ini, perwakilan pelajar, mahasiswa dan komunitas ojek juga membacakan ikrar Deklarasi Aksi Keselamatan Jalan yang dilanjutkan penyematan PIN pelopor keselamatan berlalulintas oleh Kapolres Kudus.

Baca juga: Anggota DPRD Kudus Kecewa Pj Bupati Belum Silaturahmi Sejak Dilantik 

Mereka berjanji untuk saling menghargai dan menghormati hak pengguna jalan sesuai amanat Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009. 

Selain itu, mereka bersedia untuk bersama-sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia memberikan sosialisasi, edukasi, dan partisipasi dalam upaya mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan. 

Editor: Ahmad Muhlisin 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER