BETANEWS.ID, KUDUS – Menteri Keuangan Republik Indonesia Resmi menaikkan harga pita cukai mulai Januari 2024. Sama dengan 2023, tarif pita cukai tahun ini naik sebesar 10 persen. Yang paling dikhawatirkan dari kenaikan ini adalah beralihnya konsumen ke rokok ilegal.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan, menyampaikan, kenaikan tarif pita cukai tersebut sesuai aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 tahun 2024.
“Kenaikan tarif cukai 10 persen itu rata-rata. Sehingga kenaikan tarif cukai antara Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) itu beda,” ujar Sandy kepada Betanews.id, Selasa (24/1/2024).
Baca juga: Wow! Pemasukan Bea Cukai Kudus di 2023 Capai Rp40,2 Triliun
Sandy pun merinci, kenaikan tarif cukai untuk rokok jenis SKM berkisar antara 10 sampai 13 persen. Sementara untuk rokok jenis SKT kenaikan tarifnya lebih rendah yakni antara 3 sampai 5 persen.
“Kenaikan harga rokok nantinya mengikuti dari kenaikan tarif cukai. Sebab, harga jual ecer rokok berpatokan pada harga pita cukai,” bebernya.
Berkaca pada 2023, ungkapnya, dampak dari kenaikan tarif cukai adalah penerimaan dari cukai akan turun, sebab harga rokok terutama yang jenis SKM jadi mahal.
“Para konsumen rokok SKM akan berhenti merokok, karena harga rokok SKM yang mahal,” ungkapnya.
Baca juga: Bea Cukai Kudus Sanksi Puluhan Perusahaan Rokok Bandel, Ini Jenis Pelanggarannya
Kemungkinan lain, lanjutnya, konsumen rokok SKM akan beralih ke rokok jenis SKT, dengan alasan mencari rokok yang lebih murah harganya. Ada juga konsumen rokok SKM beralih ke vape atau rokok elektrik.
“Namun, yang paling dikhawatirkan dari kenaikan tarif cukai adalah konsumen beralih ke rokok ilegal. Oleh karenanya, kami pun akan bekerja keras untuk menindak peredaran rokok ilegal di wilayah kerja kami,” sebutnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

