BETANEWS.ID, DEMAK – Partai Garuda telah didiskualifikasi jadi peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 di Kabupaten Demak setelah tidak mengirim Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sampai batas waktu yang ditentukan.
Ketua KPU Demak, Siti Ulfaati, mengatakan, pada hari terakhir LADK, 7 Januari 2024 pukul 23.59 WIB, dari 18 partai politik (parpol) hanya Partai Garuda saja yang tidak mengirimkan dana kampanyenya.
“Kami juga mencoba komunikasi dan bertemu secara langsung datang ke Partai Garuda, bahkan kita juga berkoordinasi dengan provinsi barangkali dengan begitu mereka bisa bergerak membuat laporan LADK, tapi memang kami tunggu sampai akhir mereka tidak menyampaikan LADK,” katanya, Rabu (10/1/2024).
Baca juga: Bawaslu Demak Sebut Surat Suara yang Rusak Bisa Disortir Ulang
Menurutnya, Partai Garuda sempat memberikan konfirmasi untuk melaporkan LADK. Akan tetapi, hingga tenggat waktu yang ditentukan, tidak ada pergerakan lagi dari pihak terkait.
“Sempat kami komunikasi, tapi kami tidak tahu sampai menunggu pukul 23.59 WIB itu sudah tidak datang. Tapi sebelum itu sudah kami konfirmasi tapi mohon maaf sampai sekarang tidak direspon,” bebernya.
Akibatnya, Partai Garuda tidak diikutkan menjadi peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Demak. Ulfa menambahkan, bahwa parpol tersebut memang tidak memiliki calon legislatif (caleg).
“Kalau dia tidak mengirim LADK secara aturan berarti dia tidak patuh, berarti kan didiskualifikasi jadi peserta partai politik di Kabupaten Demak,” tergasnya.
Baca juga: Ribuan ODGJ di Demak Bakal Ikut Pemilu 2024
Dampak dari ketidakpatuhan Partai Garuda, dalam hasil pencoblosan nanti, surat suara yang masuk dihitung tidak sah. Untuk informasi tersebut, KPU berencana akan mensosialisasikan ke masyarakat bahwa Partai Garuda tidak masuk sebagai peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Demak.
“Karena kan gini, surat suara itu kan sudah dicetak dan partisipasi pemilih itu kan dihitung kehadiran entah nanti masuk suara sah atau tidak sah, jadi tetap dihitung dan masuknya tidak sah,” terangnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

